Assalamualaikum..wr...wb...

Selamat datang di bolg ini....meskipun jauh dari kesempurnaan tetapi berharap dapat memberikan sedikit kontribusi yang bermanfaat bagi anda semua

Rabu, 23 Maret 2011

SEJARAH HUKUM NON INDONESIA


PENDAHULUAN
Sejarah merupakan suatu proses dari masa lampau ke masa kini. Sejarah adalah pengetahuan atau uraian tentang peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian yang benar-benar terjadi di masa lampau. Sejarah hukum untuk dapat mengetahui hukum pada masa kini. Sejarah hukum marupakan salah satu bidang studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal-usul sistem hukum dalam suatu masyarakat tertentu dan memperbandingkan antara hukum yang berbeda, karena dibatasi waktu yang berbeda pula.[1]
Perbincangan Sejarah Hukum mempunyai arti penting dalam rangka pembinaan hukum nasional, karena dalam pembinan hukum tidak saja memerlukan bahan-bahan tentang perkembangan hukum masa kini saja, tetapi juga bahan-bahan mengenai perkembangan hukum masa lampau. Melalui sejarah hukum kita akan mempu menjajaki berbagai aspek hukum pada masa lampau, hal mana akan dapat memberikan bantuan kepada kita untuk memahami kaidah-kaidah serta institusi2 hukum yang ada dewasa ini dalam masyarakat bangsa kita.(simposium Sejarah Hukum tgl.1-3 April 1975)
Berdasarkan pada permasalahan tersebut diatas maka berikut ini akan di bahas tentang sejarah hukum dari berbagai periode diantaranya adalah Sejarah Hukum Babilonia, Sejarah Hukum Mesir Kuno, Sejarah Hukum, Yunani Dan Romawi Kuno, Abad Pertengahan, Reanaisance, Dan Aufklarung.

BAB I
SISTEM HUKUM BABILONIA
I.     Perjalanan Sejarah Hukum Babilonia
Sebagaimana diketahui, hukum dizaman Babilonia kuno ( sekitar negara Irak sekarang ), utamanya terdapat dalam Code Hammurabi, telah mempengaruhi banyak sistem hukum didunia. Dia telah mempengaruhi sistem hukum Yahudi, hukum Yunani, hukum Romawi, hukum Anglo German dan hukum dari wilayah-wilayah lain yang dipengaruhi oleh sistem hukm Romawi, maupun sistem hukum Anglo German ( termasuk sitem hukum Inggris- Amerika Serikat ). Dipandang dari sejarah hukum dan keaslian asal-usul serta pengaruh dari sistem hukum yang ada maka sitem hukum Babilonia hanya dapat disejajarkan dengan counterpart –nya yang juga diwilayah Timur Tengah yaitu hukum Mesir Klasik, dan dua counterpart-nya diwilayah Timur Jauh , yaitu sistem hukum India ( yang berlandaskan kepada hukum hindu ) dan sistem hukum Cina Mongolia, yang berlandaskan pada sistem hukum budha. Inilah empat serangkai hukum besar didunia ini yang dikenal oleh sejarah hukum yaitu sistem hukum Babilonia, Mesir, India, Dan Cina Mongolia. Meskipun dipandang dari luas penyebarannya masih ditambah dua sistem hukum lagi, yaitu sistem hukum Yahudi dan sistem hukum Islam.[2]
Hukum Babilonia merupakan tatanan hukum yang tertua yang pernah ditemukan oleh sejarah hukum. tentu saja yang paling spektakuler dalam sejarah hukum Babilonia adalah dengan ditemukannnya Code Hammurabi dikota Mesopotamia yang mulai berlaku kurang lebih sejak tahu 2000 SM ( tentang tahun ini terdapat berbagai versi ). Namun sebenarnya sistem hukum Babilonia ini dapat ditelusuri lebih jauh dimasa Sumeria,dimasa hidupnya Nabi Ibrahim AS dikota UR ( Babilonia Selatan ) disekitar tahun 3500 SM, yang kemudian hukumnya itu berkembang diwilayah kana’an ( timur tengah ).[3]
Selanjutnya perjalanan sejarah menunjukkan bahwa hukum dari Hammurabi di Babilonia ( tahun 2000 SM ) berpengaruh kuat terhadap hukum yang dibawa oleh Nabi Musa AS disekitar tahun 1300 SM dimana hukum-hukum tersebut ditulis oleh para nabi Yahudi disekitar tahun 1300 SM ( meskipun hukum Yahudi tersebut juga mendapat banyak pengaruhnya dari hukum Mesir-Klasik ). Bahkan mungkin saja Hammurabi inilah yang disebut sebagai Raja Amraphel dari Sinoar menurut kitab kejadian dalam injil.[4]
Teks asli dari Code Hammurabi ditemukan hampir utuh yang terdiri atas 282 pasal dan ditulis pada 12 buah batu masing-masing setinggi 8 kaki. Teks asli tersebut ditemukan kembali di Suse ( Iran ) pada tahu 1902. Namun pasal 13 dan pasal 66-99 sudah hilang. Code Hammurabi  ini mengatur berbagai hal seperti hak dan kewajiban perdagangan , perkawinan, perikatan, perbudakan, pemborongan kerja, dan pidana. Dalam bidang pidana sifatnya adalah pembalasan ( darah dibayar dengan darah, tit for tat ), dimana hukuman bagi pencuri adalah potong tangan, potong bibir sebelah bawah bagi yang mencium wanita bersuami, potong lidah bagi yang memfitnah, dan lain-lain.[5]
Beberapa kitab Udang-Undang yang pernah ada di dunia ini ditulis dalam huruf paku yang terbilang kitab unang-undang yang tua, jika bukan yang tertua . diantaranya adalah  Code Hammurabi  ( berisi 282 pasal ). Namun sebenarnya masih ada kitab undang-undang lain di babilonia yang juga ditulis dalam huruf paku, bahkan kemungkinan sudah lebih dahulu ada ketimbang Code Hammurabi yaitu kitab undang-undang berikut ini :
1.      Code Urukagina,  berlaku sekitar tahun 2350 SM di Mesopotamia Klasik, dimana teks aslinya tidak ditemukan, tetapi data tentang Code ini dapat dibaca naskah-naskah laninya. Berisi kaidah hukum pidana , contohnya : hukuman bagi pencuri dan pezina adalah dilempar dengan batu sampai mati sambil menyebut kejahatan yang dilakukan. Dalam kode tersebut disebutkan pula bahwa Raja diangkat oleh Tuhan.
2.      Code Urnammu, berlaku sekitar 2050 SM dari Dinasti Ur dan Ille. Teks asli berhasil ditemukan tetapi dalam bentuk yang sudah sangat rusak sehingga hanya 5 pasal saja yang dapat terbaca. Didalam code ini terdapt kaidah yang cukup maju, seperti keterangan saksi dibawah sumpah, kewenagan hakim untuk memerintahkan pemberian ganti rugi oleh pihak yang bersalah, pemberhentian pejabat korup, hukuman pidana yang proporsional dengan kejahatan dan lain-lain.
3.      Code Essinunna, berlaku sekitar tahun 1930 SM dimasa Raja Izin dari kerajaan Akadia ( dekat sungai Tigris ) dimesopotamia ( Babilonia ) yang berisi 60 pasal.
4.      Code Lipit Ishtar, berlaku sekitar tahun 1880 SM dari raja Isin di Sumeria ( dekat sungai Eufrat ), di Mesopotamia Kuno ( Babilonia ) yang berisi 37 pasal. Code ini banyak berisi kaidah-kaidah tentang hukum perdata.[6]

II.    Pengaturan Hukum Substantif Di Babilonia
            Dalam bidang hukum pidana pada prisipnya hukum di Babilonia mengenal berbagai macam hukuman pidana mulai dari yang berat sampai hukuman mati ( eksekusinya dilakukan dengan berbagai cara ) sampai dengan hukuman ringan seperti dibuang keluar kelompopknya atau dikenakan hukuman denda. Selanjtnya ada juga termasuk hukum balas dendam ( Lex Talionis ). Diantaranya adalah :
1.      Hukuman mati bagi kejahatan pembunuhan
2.      Hukuman mati bagi orang yang melakukan tuduhan palsu yang menyebabkan orang yang dituduh palsu tersebut terancam hukuman mati.
3.      Hukuman mati bagi anak dari kreditor, jika kreditor tersebut menyebabkan matinya anak dari debitur.
4.      Hukuman mati bagi anak dari pemborong, jika pemborong tersebut salah dalam membangun rumah sehingga rumahnya roboh yang menyebabkan matinya anak dari yang punya rumah tersebut.
5.      Hukuman mati bagi anak perempuan dari seorang laki-laki yang telah menyebabkan matinya anak permpuan dari laki-laki lain.
6.      Hukuman potong tangan bagi pencuri atau bagi anak yang memukul ayahnya.
7.      Hukuman bagi budak yang memukul manusia merdeka atau yang tidak patuh kepada tuannya harus dipotong telinganya.
8.      Pemotongan buah dada bagi pengasuh anak yang menukar anak yang diasuhnya.
9.      Pencungkilan mata bagi orang yang melihat hal-hal yang tergolong rahasia.
10.  Pemotongan lidah bagi anak yang membantah ayah atau ibunya atau bagi yang menghina orang lain.
11.  Pemotongan tangan bagi dokter yang melakukan malpraktik, dimana telah menyebabkan pasiennya kehilangan tangan, kaki atau bahkan kehilangan nyawa dari pasiennya.
Kemudian untuk masalah perzinahan hukum di Babilonia mengenal beberapa sanski hukum yang relative berat yaitu sebagai berikut :
1.      Secara umum dua orang yang melakukan perzinahan harus dihukum mati dengan ditenggelamkan kedalam air, kecuali jika dimaafkan oleh suaminya.
2.      Jika laki-laki berzina dengan saudara perempuannya, maka laki-laki tersebut harus dibuang dari kelompok masyarakatnya.
3.      Jika laki-laki berzina dengan saudara perempuan iparnya, maka laki-laki tersebut harus ditenggelamkan kedalam air.
4.      Jika anak laki-laki berzina dengan ibu kandungnya, maka keduanya harus dihukum  mati, dengan dibakar.
5.      Jika anak laki-laki berzina dengan ibu tirinya maka anak tersebut tidak mendapatkan warisan dari ayahnya.
6.      Jika laki-laki berzina dengan anak dari tunangannya, maka ia harus didenda.
7.      Jika seorang isteri membunuh suaminya demi pria idaman lain yang dicintainya, maka ia harus dihukum gantung.
8.      Jika seorang wanita berzina dengan calon ayah mertuanya, maka wanita tersebut dapat mengambil harta pemberian perkawinannya, kemudian dikembalikan ke keluarganya dan dapat kawin dengan orang lain yang disukainya.[7]
III.   Dokumen Hukum Peniggalan Babilonia
            Berbagai macam dokumen hukum berhasil ditemukan di Babilonia oleh para peneliti sejarah hukum. Dokumen tersebut digunakan dalam bidang hukum perdata dan pidana. Selain itu ditemukan pula dokumen kuno tentang berbagai transaksi hukum di Babilonia, seperti dokumen yang berkenan dengan akta jual beli, sewa-menyewa, pinjaman uang, penyimpanan barang, pengangkatan anak, perjanjian kawin, persekutuan perdata dan lain-lain.
Dalam bidang hukum perikatan di Mesopotamia, ( Babilonia ) rakyatnya telah melakukan kontrak tertulis yang sempat terekam dalam sejarah hukum, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Kontrak Jual Beli,  terdiri atas :
a.       Kontrak jual beli budak ( 2300 SM )
b.      Kontrak jual beli tanah dan bangunan ( 2000 SM )
c.       Kontrak jual beli budak ( 597 SM )
d.      Kontrak jual beli buah-buahan kurma ( 490 SM )
e.       Kontrak jual beli gandum ( 487 SM )
f.       Akta waransih   ( akta jaminan ) terhadap suatu jual beli tanah
2.      Kontrak Sewa Menyewa,  antara lain terdiri atas :
a.       Kontrak sewa menyewa rumah untuk satu tahun ( 2000 SM )
b.      Kontrak sewa dan perbaikan rumah untuk satu tahun ( 487 SM )
c.       Kontrak sewa tanah untuk 60 tahun ( 428 SM )
3.      Kontrak Ketenagakerjaan,  terdiri atas ;
a.       Kontrak kerja musiman ( 2200 SM )
b.      Kontrak Waransi ( jaminan purna jual ) terhadap pengikatan cincin emas ( 429 SM )
4.      Kontrak Persekutuan Perdata, terdiri atas :
a.      Kontrak antara partenship dengan pihak lain unutk meminjam uang ( 2000 SM )
b.      Kontrak persekutuan perdata ( 568 SM )
c.       Kontrak persekutuan perdata ( 564 SM )
5.      Kontrak Utang Piutang Dan Jaminan, terdiri atas :
a.       Kontrak pengiktan atas jaminan utang atas real estate ( 611 SM )
b.      Kontrak pinjaman uang ( 598 SM )
c.       Kontrak pinjman uang ( 550 SM )
6.      Kontrak Kepailitan Atau Bangkrut, terdiri atas :
a.       Kontrak eksekusi hak tanggungan ( 560 SM )
b.      Kontrak eksekusi hak tanggungan, dibuat ditahun pertama dari pemerintahan Raja Neriglisar ( 559 SM )
7.      Kontrak Pemberian Kuasa, terdiri atas :
a.       Kontrak pemberian kuasa ( 561 SM )
b.      Kontrak pemberian kuasa ( 452 SM )[8]

IV. Hukum Dalam Code Hammurabi
            Code Hammuirabi  terekam dalam sejarah hukum hampir utuh ( hanya beberapa pasal yang hilang ) dan berasal dari sumber aslinya. Meskipun tahun kepastiannya masih menjadi perdebatan tetapi kira-kira sekitar tahun 1800 SM. Raja Hammurabi dikenal sebagai pembuat hukum paling spektekuler, hidup kira-kira antara tahun 1810-1750 SM), jauh sebelum hukum “sepuluh perintah Tuhan”  yang diturunkan pada Nabi Musa AS pada tahun 1250 SM, dimasa Raja Firaun Rames II ( 1292-1225). Code Hammurabi  ditulis dengan bahasa sehari-hari rakyat Babilonia, yaitu bahasa Akkadian,  sehingga gampang dibaca oleh seluruh rakyatnya. Dari ketentuan dalam kitab undang-undang Hammurabi tersebut terlihat bahwa kala itu penduduk dibagi kedalam tiga golongan yaitu :
1)      Amelu, merupakan golongan penduduk aristokrat yang memperoleh dan menikmati status dan hak-hak perdata penuh. Kelas seperti ini dimiliki oleh, raja dan keturunannya, hakim-hakim, pegawai-pegawai tinggi, para professional, dan tukang-tukang.
2)      Muskinu, merupakan golongan miskin dan tidak punya tanah.
3)      Ardu, merupakan golongan budak belian yang dapat diperjualbelikan dan merupakan hak milik dari tuannya.[9]
BAB II
SISTEM HUKUM MESIR KUNO
I.         Sistem Hukum Mesir Kuno
Sebagai salah satu negara besar tertua didunia, Mesir memilki sejarah yang panjang dan komprehensif tentang sejarah hukum. Sejarah hukum di Mesir kuno diperkirakan sudah dimulai sejak abad 40 SM, yakni saat negara Mesir mulai dikenal oleh sejarah dan terus berkembang pasang surut dinasti demi dinasti raja-raja Fir’aun. Sebagaimana diketahui bahwa keperkasaan raja-raja Mesir baru berhenti setelah ditaklukan oleh raja dari kekaisaran Romawi dalam pertempuran teluk Actium pada tahun 31 SM. Namun demikian keperkasaan kerajaan Mesir dan hukum Mesir tempo dulu meniggalkan bukti sejarah, berupa banyak sekali peniggalan Papyrus, tulisan Pictographs, dan tentu saja, piramida yang mengagungkan itu.[10]
Berkat hasil temuan ilmu sejarah hukum, akhirnya kita dapat mengetahui bahwa memang hukum didunia timur, seperti hukum di Mesir, Babilonia, bahkan hukum di India atau Cina sudah lebih dahulu ada, tetapi tidak memilki kaidah yang modern seperti hukum Romawi. Namun demikian hukum Romawi sangat berutang budi pada hukum Babilonia, karena banyak kaidah hukum Babilonia kemudian dipoles dan dikembangkan oleh Romawi, yang dasar-dasarnya banyak berlaku sampai saat ini di banyak negara didunia. [11]
Hukum yang berlaku dimesir dijalankan oleh suatu pengadilan yang menerapkan hukum yang bernuansa keadilan yang tidak memihak yang berdasarkan konsep-konsep keadilan dari dewi keadilan yang bernama Ma’at. Pengadilan berjalan dengan fair dan terekam dengan baik, yang direkam oleh juru-juru tulis/ panitera handal, diantaranya yang paling terkenal adalah Amenhotep bin Hapu yang kemudian menjadi ketua Mahkamah Agung Mesir.
Menurut sistem hukum Mesir kuno, hukuman pidana terhadap para pelaku kejahatan umumnya bersifat mutilasi, seperti potong hidung, potong tangan dan anggota badan lainnya. Di samping itu dikenal pula hukuman yang lebih ringan seprti hukuman pembuangan dari masyarakat setempat dan hukuman pemukulan. Tentu saja hukuman mati sering di praktikkan di Mesir, tetapi harus dengan persetujuan dengan raja Fir’aun.
II.      Peninggalan Sejarah Hukum Mesir Kuno
Sebagaimana hukum zaman kuno lainnya hukum mesir kuno bersifat religious. Hukum dipandang berasal dari Tuhan dan dilaksanakan oleh penegak hukum atas supervise dari raja, yang diyakini sebagai utusan atau wakil Tuhan di bumi. Bebarapa dokumen dari zaman Mesior Kuno antara lain sebagai berikut :
1)      Suatu dokumen hukum yang merupakan surat wasiat dari Mery yang dibuat sekitar tahun 1800 SM dikota Lahun, pada akhir masa kerajaan pertengahan.
2)      Beberapa dokumen hukum yang dibuat oleh para pegawai dari makam para raja yang merupakan penduduk dari Deir el-Medina, disekitar tahun 1200 SM. Dokumen-dokumen tersebut berisi :
Ø  Tentang hak alimony yang dipertahankan oleh seorang laki-laki
Ø  Tentang persengketaan mengenai penyewaan seekor keledai
Ø   Tentang sanjungan kepada dewa-dewa yang berisi sabda dari Amenhotep I,
Ø  Jaminan dari seorang ayah terhadap anak gadisnya bahwa anak gadisnya tidak akan dibiarkan hidup tanpa rumah.[12]
Beberapa prinsip  hukum yang berlaku di Mesir dimasa dinasti ke-12 sekitar abad 18 SM ialah sebagai berikut: (John Gilisse, 2005: 82)
  1. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan
Seorang penguasa dalam memutuskan perkara harus sesuai dengan kenyataan yang terjadi, seperti ungkapan berikut:”Sebab, yang menyebabkan hal tersebut adalah air dan angin, sehingga tejadi kerugian. Jadi, tidak ada yang dapat dimintakan pertanggungjawaban.”
2.      Prinsip tidak boleh menolak perkara
Bagi seorang penguasa, dalam memeriksa perkara harus memeberikan keputusan. Buat penguasa, apa pun masalahnya,ini harus mengambil keputusan sesuai dengan peraturan untuk menjawab pihak yang mengajukan tuduhan.Hakim yang memeriksa perkara tidak boleh mengatakan bahwa ini bukan wewenangnya.
            Seseorang peneliti sejarah hukum yaitu Aristede Theodorides, menunjukkan beberapa sumber hukum Mesir Kuno dalam suatu karyanya yang dibuat pada tahun 1971. Beberapa dokumen dari negara Mesir Kuno yang merupakan karya manusia di bidang hukum, sebagaimana yang disebut oleh Theodoride, ialah seperti berikut. ( Universitas College London, 2003: 2)
No.
Nama
Waktu
Keterangan
1.
Batu Palermo
3000 SM
Merupakan batu peninggalan sejarah kerajaan Mesir kuno, yang berisikan sistem sensus kuno tentang penduduk dantanah, termasuk peralihan hak atas tanah.
2.
Inskripsi Kontrak
Zaman permulaan kerajaan Mesir Kuno
Merupakan kontrak bilateral tenytang jual beli tanah.
3.
Batu tulis hukum
Dinasti 17
Dokumen hukum tertulis di batu yang berisikan kontrak bilateral tentang transfer posisis  administrasi, berikut tahun pelaksanaan kewajiban masing-masing pihak.
4.
Akta peralihan Hak
Kerajaan Mesir Kuno
Dokumen dimana pemilik tanah yang bernama Heti, menyatkn bahwa atas tanah dialuhkan sehingga menjadi hak yang abadi tanpa bisa lagi dialihkan, yang dilakukan dalam  dengan pemujaan terhadap dewa-dewi, yang dijaga oleh warisanya. Jadi, semacam waqaf dalam hukum islam.
5
Paripus Berlin
Dinasti ketujuh
Tulisan asli dari dinasti ke-tujuh ini berisikan persengketaan tentang warisan, yang menyatak jika tidak dapat dihadirkan   saksi, maka tidak ada harta benda dari Weser yang dapat dimilikinya.
6.

Sura\at – Surat dari Heqanakhty
Dinasti ke- 12 awal
Tentang spekulasi harga gandum
7.
Inskripsi pada candi di kuburan dari gubernur Djefahafi di Asyut
Dinasti ke- 12
Kontark antara gubernur dan orang yang untuk melakukan persembahan dan ritual agama di candi tersebut secara abadi.
8.
Papirus Booklyn
Di akhir kerajaan menengah
Berisikan keteranan tentang sebuah kasus yang digugat oleh seorang wanita terhadap harta ayahnya. Kasus ini menjelaskan bahwa seorang wanita  bersuami memiliki status hukum yang bebas dan mandiri.
9.
Paripus Kahum
Di akhir kerajaan menengah
Dokume hukum yang original yang menerangkan tantang seorang laki-laki yang menagih piutang ayahnya.
10.
Rol Kulit Berlin
Di akhir kerajaan menengah
Dokumen hukum yang otiginal yang  mencatat tentang keterlibatan administrasi pusat dalam kasus local berkenaan dengan peraliahan hak kepada buruh wanita dari kelas pekerja.
11.
Tugas-tugas Wazir
Di akhir kerajaan menengah
Merupakan isnkripsi hieroglyphic dari kerajaan baru yang mendokumentasi prosedur dan regulasi di kantor Wazir(Menteri).
12.
Paripus dari Thutmose III
Di masa pemerintahan Thutmose III
Dokumen hukum asli yang mencatat kesimpulan dari kasus yang ditingkat banding dibatalkan.
13.
Inskripsi pada candi di kuburan Mes di Saqqara
Di masa dinati ke- 19
Inskripsi ini mencatat tentang persengketaan yang panjang berkenaan dengan tanah, yang menunjukan kepada dokumen tanah pada kantor administrasi pusat.Ini adalah dokumen yang paling panjang dan terinci peninggalan sejarah Mesir kuno.
14.
Deir el-Medina Ostracon Nash 1
Berasal dari Zaman  Rammeside
Dokumen ini mencatat tentang kasus lokal berkenaan dengan kerja paksa di kuburan raja, seperti kekuasaan wazir.
15.
The Tomb Robbery Papyri
Dari dinasti ke-12
Dokumen yang menjalaskan bahwa raja adalah hakim tertinggi.
16.
The Harim Conspriracy Papyir
Dari dinasti ke-12
Dokumen yang mencatat tentang kasus penghianatan terhadap raja Ramses III.
17.
The Messuia dossier
Dari dinasti 18
Sekelmpok papiri yang merupakan dokumen orisisnil tentang kontrak kerja oleh sejumlah orang atas dua wanita pekerja.
18.
Traktat perdamaian antara Ramses II Raja the Hetties
Dari Zaman Ramses II
Merupakan traktat internasional paling klasik tentang perdamaian antara Mesair Kerajaan Hitties dan ibu kotanya Boghaskoy (terletak di Turkey sekarang).
19.
The Dakha Oasis Stelae
Dinasti ke-22
Merupkan  contoh dari pidato hukm setekahadanya kerajaan baru.


BAB III
SISTEM HUKUM YUNANI KUNO
I.         Hal – Hal Umum
Sejarah hukum Yunani dapat dibagi dalam periode-periode berikut:[13]
a.       Peradaban Kreta (abad-abad XX-XV SM) dan peradaban Mykene yang menyerbu dari bagian utara. Ketiadaan dokumen-dokumen tertulis, maka hukum dan intitusi-intitusi periode-periode ini tidak banyak dikenal.
b.      Periode gene (clan, generasi persekutuan lokal) Raja (basileus) adalah kepala clan dan bertumpu pada rasa solidaritan, semua anggota persekutan, era ini dilukiskan oleh Homeros dalam bukunya Odysseia (epos tentang petualangan Odysseus).
c.       Periode poleis (polis= negara, karenanya timbul istilah politik). ini terbentuk melalui pengelompokan – pengelompokan suku – suku dibawah pimpinan salah seorang kepala suku. Di dalam negara – negara kota ini, seperti di Masedonia tetap berlaku monokrasi (mono= sendiri, kratein= memerintah) sang raja; di negara- nagara kota lain sejumlah kecil orang– orang yang menikmati privilese-privilese (aristokrasi; di lain tempat terutama dinegara-negara kota perdagangan, seorang diklator (train) berhasil menggapai kekuasaan, baik dengan persetujuan rakyat sepenunya, mau pun melalui kekerasan.
d.      Di beberapa negara-negara kota tersebut, antara abad-abad VIII dan VI tebentuk suatu tatanan demokrasi ; yang dari Athenalah yang paling dikenal, berkat tulisan-tulisan yang demikian banyaknya dari ahli pikir dan orator. Apa yang dikenal dengan undang-undang Draco (oleh sebab itu dikenal dengan ungkapan drakonistis, artinya sangat keras dan ketat) tahun 621 SM. Pada hakikatnya mengakhiri pertikaian–perikaian dan tanggung jawab hukum dari keluarga sehingga mewajibkan orang-oarang Athena mengajukan perkara-perkara mereka kepada pengadilan-pengadilanuntuk mendapatkan penyeleaian. Undang-undang Solon tahun 594-593 SM kemungkinan  besar disusun di bawah pengaruh Mesir, member lakukan  kesetaraan di antara semua warga-warga negara beba, menghapus pemilikan bersama atas tanah kaum gene, mau pun perbudakan karena utang-piutang, membatasi kekeuasaan ayah serta mengintrodusir pembuatan wasiat dan pengdopsian anak-anak.
e.       Pada akhir abad IV SM, Iskandar Agung, raja Macedonia (356-323 SM) Yunani, merebut Asia Kecil, Mesir, Babilonia, Persia dll.Kerajaan yang memebentuk melalui penaklukan-penaklukanannya betapapun juga nampaknya terlampau luas untuk dapat bertahan.Tak lama kemudian kerajaan tersebut pecah menjadi sejumlah monarkhi absolutism.Kehendak monarch(raja) adalah “undang-undang/aturan-aturan hidui maupun”,suatu formula yang kemudian diambil alih oleh kaisar-kaisar Romawi maupun raja-raja Eropa Barat.

II. Sumber-sumber Historis Hukum Yunani[14]
Negara-negara kota Yunani ini tidak banyak menginggalkan naskah-naskah hukum; nyaris tidak ada Undang-Undang maupun catatan-catatan tentang kebiasaan-kebiasaan. Hanya hukum Athenalah yang relatif dikenal,dari negara-negara kota nyaris tidak ada dokumen-dokumen sejarah yang ditemukan kembali yang dapat memberikan kepada kita informasi tentang evolusi hukum tersebut. Sajak-sajak Epos Homerus ( llias dan Odysaseia) mengajari kita mengenal semacam peradaban suku-suku, yang berasal dari abad-abad XII dan X SM; Solidaritas keluarga-keluarga masih sangat berpengaruh saat itu.
Hukum Athena yang berasal dari Zaman Klasik (abad-abad VI dan III SM) dapat dijabarkan dari sejumlah dokumen-dokumen historis dan filosofis, dari pledoi-pledoi Demosthenes dan Isaios (abad IV SM) dan terutama dari inskripsi-inskripsi yuridis, yang merupakan sumber terpenting pengetahuan tentang hukum Yunani.Di luar Athena telah ditemukan buah apa yang dikenal dengan naskah-naskah Undang-Undang, yang satu di Gortyn, yang lain di Dura. Kodeks Gortyn adalah suatu inskripsi piagam yang panjang yang ditemukan kembali di Pulau Kreta pada tahun 1884; nampaknya piagam ini berasal dari tahun-tahun 480-460 SM dan mengandung hukum privat: perkawinan, hak milik, hukum waris, adopsi, dan lain-lain. Undang-undang Dura ditemukan di kota ini, yang terletak di daerah Eurfrat, pada tahun 1992 dan merupakan salinan naskah yang berasal dari abac IV SM.
III. Sumbangsih Yunani terhadap Hukum Negara dan Ilmu Pengetahuan Politik
Pada zaman Yunani merupakan peletak dasar atau esensi filsafat, yang melakukan pendekatan kosmologis yaitu kaidah-kaidah yang logis atau kaidah kerja akal manusia untuk mencapai tujuan hidup manusia, yang terlibat dalam berbagai aturan paling sedikit dengan kaidah kerja akal. Diantara pemikir tersebut antara lain :
  1. Anaximander, Herakleitos, Parmenindes, memilki pemikiran antara lain :
Ø  Hukum yang mengatur manusia merupakan bagian dari hukum alam
Ø  Keadilan akan ditegakkan jika perilaku manusia adalah sesuai dengan hukum alam
  1. Solon  ( 640-560 SM )  memilki pemikiran antara lain :
Ø  Menyusun suatu Undang-Undang Dasar yang merupakan cikal bakal lahirnya negara Demokrasi
Ø  Merupakan negarawan pertama yang menetapkan konsep keadilan sosial sebagai dasar negara
Ø  Pada saat itu Solon melakukan pemutihan uang untuk membebaskan rakyat dari perbudakan dan utang kepada tuan tanah
Ø  Cita-cita yang hendak dicapai adalah “ Kebahagiaan” dengan konotasi ketertiban dan keadilan bagi setiap orang berdasarkan atas hukum melalui sebuah” Aeropagos “ atau Mahkamah Agung.
  1. Kleistenes ( 507 SM ), dasar utama pemikirannya antara lain :
Ø  Berupaya melaksanakan asas setiap orang mempunyai kedudukan yang sama untuk membuat Undang-Undang secara sangat konsekuen.
Ø  Menetapkan setiap tahun diadakannya pemilihan umum untuk memilih warga polis jadi anggota Aeropagos
Ø  Menempatkan Aeropagos dibawah kedaulatan dari kongres rakyat.
Ø  Namun usaha yang dilakukannya mengalami gagal total hingga terjadi kekisruhan.
  1. Kaum Sofis, Protagoras dan Abdera ( 486-415 SM ), memilki dasar pemikiran antara lain :
Ø  Bahwa dari alamnya manusia adalah sama sehingga bagi mereka berlaku hukum yang sama
Ø  Hukum alam adalah hukum yang utama
Ø  Manusia menjadi Metron untuk membentuk baik buruk
Ø  Bukan kekuatan yang menjadi tolok ukur, tetapi akal
Ø  Namun pada masa ini terjadi perang antar Polis atau Pelopponesos ( sekitar 431-404 SM ) yaitu antara Athena yang Demokratis melawan Sparta yang Oligarkhis, dan Athena berhasil dikalahkan oleh Sparta. Pada saat inilah muncullah filsuf baru bernama Socrates
  1. Socrates ( 469-399 SM ), dasar pemikirannya meliputi :
Ø  Tujuan hidup manusia adalah Eudaimona, yaitu kebahagiaan harus merupakan manifestasi dari kebaikan yang bersemayam dalam diri manusia.
Ø  Hidup yang berharga untuk dihidupi akan dapat menjadsi hidup yang bahagia
Ø  Keyakinan ini dipertahankan ketika terlibat dalam pertikaian politik sampai akhirnya dihukum mati.
Ø  lebih jauh ia mengatakan bahwa “ hidup yang dipertahankan bila melarikan diri bukanlah hidup yang baik, melarikan diri merupakan tindakan yang tidak adil yang tidak boleh dilakukan orang dalam keadaan apapun juga”
  1. Plato ( 427-347 SM ) , seorang aristokrat Athena yang terjun ke dalam bidng politik tanpa mencapai sukses yang gemilang. Ide-idenya tentang hubungan antara manusia dan penguasa, karennya seringkali cenderung mengeritik habis-habissna”demokrasi” Athena. Memilki paham dualisme yaitu :
Ø  Dunia nyata yang dihadapi manusia, dan Dunia ideal yang berpangkal dalam gagasan manusia tentang kebaikan
Ø  Karya-karya Plato yang terkenal adalah “Politea” manusia adalah Zoon politicon, manusia adalah makhluk sosial. “Politikos” dalam karya ini Plato membagi dua bentuk pemerintahan antara lain :
1)      Melalui jalur hukum, yaitu : Monarcheia, Aristokrashi, Timocratein, dan Democratie.
2)      Melalui jalur hukum, yaitu : Tirani, Oligarkhi, Okhlorasi
Ø  Karya Plato berikutnya adalah,  Nomoi,  terbagi atas eudaimonia,, dan paidagogeia ( Hanya orang terdidik yang mampu menyelenggarakan pemerintahan secara nomothetis dalam bentuk pemerintahan nomothetis menempatkan Undang-Undang sebagai penguasa tertinggi dalam negara ) yang merupakan Pangkal Dari The Rule Of Law.[15]
  1. Aristoleses (384-322 SM),
Ø  Merupakan pemikir tentang hukum yang pertama-tama membedakan antara hukum alam dan hukum positif.[16]
Ø  Kontribusi Aristoteles kepada hukum antara lain :[17]
Pertama; Mengilhami studi ensiklopedia terhadap keberadaan Undang-undang kepada masyarakat dalam bentuk undang-undang dan konstitusi. Doktrin-doktirn Aristoteles tidak hanya meletakkan dasar-dasar bagi teori hukum, tetapi juga kepada filsafat barat pada umumnya; sifat ganda manusia sebagai bagian dari alam dan subjek dari alam.
Kedua ; bagi filsafat hukum adalah formulasinya terhadap masalah keadilan. Filsafat hukum membedakan keadilan “ distributive “ dengan keadilan “ korektfi “  yang merupakan dasar  bagi semua pembahasan teoritis terhadap pokok persoalan. Keadilan “ distributive” mengacu pada pembagian barang dan jasa kepada tiap orang dengan kedudukannya dalam masyarakat, dan perlakuan yang sama teradap kesederajatan dihadapan hukum ( equality before the law ). Sedangkan keadilan “korektif” pada dasarnya merupakan ukura teknis dan prinsip-prinsip yang menagtur penerapan hukum.
Ketiga ; pembedaan antara keadilan menurut hukum dan keadilan menurut alam.keadilan pertama mendapat kekuasaannya dari apa yang ditetapkan sebagai hukum, apakah adil atau tidak; keadilan kedua mendapatkan kekuasaannya dari apa yang menjadi sifat dasar manusia yang tidak dibatasi oleh ruang dan waktu .
Keempat ; defenisi hukum, yakni sebagai seperangkat peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga hakim.
Ø  Aristoteles adalah seorang murid Plato dan guru besar Iskandar Agung. Gagasan-gagasannya mendominasi pemikiran-pemikiran politik tahu-tahun terakhir,terutama selama Abad Pertengahan Eropa Barat.Enampuluh tujuh karya-karyanya tetap terpelihara dengan baik. Ajaran-ajaranya dalam bidang politeia nampaknya lebih realistis dan lebih sedikit bersifat utopia-nya ketimbang karya-karya gurunya.[18]
Ø  Di dalam Politea-nya  Aristoteles mengembangkan pikiran Plato, menggolongkan bentuk-bentuk pemerintahan terpenting menjadi: Monarkhi, Aristokrasi, Polity. Ketiga bentuk pemerintahan tersebut akan merosot bilamana tidak dijalankan untuk kepentingan umum, tetapi untuk kepentingan para penguasa sendiri, sehingga bentuk pemerintahan menjadi : Monarkhi menjadi Tyrani, Aristokrasi menjadi Oligarkhi, dan Polity menjadi Demokrasi. [19]
  1. Kaum Stoa, Zenon ( 336-253 )[20]
Ø  Meyakini akan persamaan semua manusia dalam suatu persekutuan universal ( negara, universal commonwealth ), memandang alam semesta sebagai suatu substansi yang organic yang tunggal
Ø  Menurut mereka alam yang memperlihatkan struktur dan ketertiban ( keteraturan ) dan manusia, dua-duanya mengambil bagian dalam intelegensi, atau akal budi ( reason, logos ).
Ø  Akal budi adalah pendorong naluri. Tindakan-tindakan manusia dapat dievaluasi hanya dalam kerangka alam sebagai suatu keseluruhan.
  1. Polibios, menganut Perpaduan sistem pemerintahan monarki, aristokrasi & demokrasi yang terdiri atas senat, consul dan tribun.[21]

IV. Hukum Perdata Yunani[22]
Didalam negara kota yunani nampaknya hukum perdata tidak begitu berkembang dibandingkan dengan hukum tata negara, pada tumpukkan penemuan kembali sumber-sumber historis ternyata sangat sedikit dijumpai institusi-institusi hukum perdata hukum perdata didalamnya ( kecuali “kodex” Gortyn dan sumber-sumber Athene  tertentu ). Apabila yunani mempunyai pengaruh tertentu terhadap hukum kita masa kini, maka hal tersebut terlaksana melalui perantaraan kamu Romawi.
Memang ditemukan beberapa istilah-istilah yunani melalui bahasa latin dan bahasa perancis untuk diserap oleh bahasa belanda seperti misalnya : hupotekhe ( Hipotek ), emphiteusis ( erpachat ), parafernale  ( barang-baran diluar perkawinan ), Pherne’ ( mas kawin ).
Dalam abad-abad V-IV SM Athena mengenal sebuah hukum perdata individualstis dengan mutu yang cukup memadai. Keluarga terbatas pada “ oikos “ ( rumah ) artinya sampai pada keluarga kecil yang terdiri dari orang tua dan anak-anak dan tidak lebih besar daripada Genos.
V.      Sumbangsih Metoda Ilmiah Yunani pada Penciptaan Ilmu Pengetahuan Hukum Romawi[23]
Orang-orang Yunani berada di dasar metoda ilmiah yang berbasis pada pengolahan lebih lanjut ketentuan-ketentuan pembagian-pembagian dan perumusan-perumusan asas-asas atau prinsip-prinsip umum. Penobatan pada kegiatan ilmiah bertumpu pada filosofi mereka, yang berupaya untuk menemukan jawaban atas persoalan bagaimana dan mengapa gejala-gejala yang muncul ke permukaan tersebut ada. Sekali bahwa mereka memperkirakan telah menemukan asas-asas umum yang mengendalikan gejala-gejala ini, maka kemudian mereka mempergunakan jalan pikiran deduktif, artinya bertolak dari asas-asas umum bergerak kea rah peristiwa kongkrit.
Sedangkan karya Romawi di dalam hukumnya mengikuti dan menggunakan metode induktif, artinya mereka menerapkan jalan pikiran yang beranjak dari yang khusus menuju kea rah yang umum. Mereka menjabarkan aturan-aturan hukum dari peristiwa-peristiwa kongkret (“kasus”, oleh sebab itu “kasuistis”).


BAB IV
SISTEM HUKUM ROMAWI KUNO[24]
I.         Pendahuluan
Sejarah hukum romawi di zaman kuno meliputi 12 abad dari abad VII SM, periode kerajaan sampai abad VI, era kaisar Justinianus. Sampai abad XV berlangsung kerajaan Romawi Timur atau Byzantium. Di barat hukum romawi ini mengenal periode kebangkitan kembali sejak abad XII (era resepsi); sampai saat ini hal itu menggunakan pengaruhnya terhadap semua hukum romanistis-germanistis.
Derajat kesempurnaan yang tinggi,teristimewa dalam hukum perdata. Bagian hukum Romawi ini telah menggunakan pengaruhnya yang tetap selama Abad Pertengahan terhadap hukum di Eropa. Pengaruh ini di bahas secara umum dalam tulisan ini, tanpa mendalami berbagai pengertian dan institusi hukum privat romawi, hal ini antara lain d bahas dalam hukukm belgia. Dua buah aspek hukum romawi lainnya akan di uraikan secara ringkas di dalam halam-halaman berikut. Hukum public berdasarkan penelitian bentuk-bentuk pemerintahan secara berturut-turut dan sumber-sumber hukum romawi.
II.      Ikhtisar-Ikhtisar Hukum Romawi
Peeiode ini berdasarkan bentuk pemerintahan nampaknya sama sekali tidak sesuai deengan apa yang biasanya dipergunakan untuk menyatakan evolusi hukum romawi tersebut. mengenai apa yang disebut terakhir ini kita membedakan :
1.      Suatu periode dini yang berlangsung sejak pertengahan abad II SM. Ini adalah peride hukum Romawi Kuno, sebuah tatanan hukum primitif arkhaisitis suatu masyarakat setempat yang pada solidaritas klan-klan atau “ gentes “ yang ada.
2.      Suatu periode klasik yang berlangsung kira-kira antara tahun-tahun 150 SM sampai 248 Masehi. Apa yang dikenal denga periode hukum romawi klasik ini adalah tatanan hukum suatu masyarakat individualistis yang telah maju yang dituangkan oleh para yuris kedalam suatu ilmu pengetahuan hukum rasional yang berkaitan satu dengan yang lain.
3.      Suatu peride terlambat yang berlangsung sejak hukum pada era Dominat yang tumbuh dari krisis yang dialami oleh kekaisaaran Romawi pada abad III, baik dalam bidang politik, ekonomi, maupun keagamaan. Peride ini ditandai dan diwarnai oleh pemerintahan absolutism kekaisaran, dimana perundang-undangan Kaisar merupakan sumber hukum terpenting dan pada sisi lain oleh pengaruh umat Kristen yang sedang tumbuh dengan pesat.

III.        Sumber-Sumber Hukum Romawi
1.      Periode Dini  sumber hukumnya terbagi atas :
a)        Kebiasaan, ( mos maiorum consuetude)
Tentang issi hukum kebiasaan kuno ini sedikit sekali diketahui orang, satu dan lain karena hal tersebut tidak dicatat.
b)     Undang-Undang ( Lex )
“Lex”  ini atau paling tidak lex publica  ( undang-undang umum ) adalah sebuah akta ( surat ) yang dikeluarkan oleh penguasa umum yang membentuk aturan-aturan ini dipandang sebagai suatu perintah umum rakyat atau kaum plebs, yang dirumuskan atas permintaan magistrate (  lex est generale iusumm populi aut plebs, rogente magistrattu ).
c)      Undang-Undang Dua Belas Prasasti
Menurut legenda undang-undang ini dibuat atas permintaan kaum Plebeyer, yang tidak mengenal kebiasaan-kebiasaan kota berikut interpretasinya oleh kaum ulama tertinggi dan yang menauh kebenaran atas tindakan-tindakan semena-mena magistrat-magistrat patrisia.
Secara global dapat dikatakan bahwa undang-undang dua belas prasasti ini memperlihatkan suatu derajat perkembangan hukum privat dan hukum publik yang dapat dibandingkan dengan yang dimiliki oleh Athena pada zaman undang-undang Draco dan Solon.
2.      Periode Klasik
Sumber-sumber terpenting hukum Romawi klasik masih tetap kebiasaan dan undang-undang, akan tetapi, makin lama makin  banyak peluang undang-undang untuk melampaui kebiasaan dan menjadi sumber hukum terpenting, antara lain :
a)      Kebiasaan,
Beberapa pakar hukum seperti Gaius dan Papinianus memandang kebiasaan bukan sebagai sumber hukum tetapi sebagai suatu fakta. Dan hanya sedikit sekali yang diketahui, malahan untuk beberapa daerah tidak mempunyai keterangan sedikitpun.
b)      Perundang-undangan
Perundang-undangan memainkan peran yang semakin meningkat sebagai sumber hukum. Ia meliputi: leges, konsul-konsul senates, dan constituties kekaisaran.
c)      Edikta-edikta para Magistrat
Edikta-edikta adalah ketentuan-ketentuan yang mempunyai ruang lingkup yang umum, dengan beberapa pengecualian yang berlaku di seluruh negara. Edikta-edikta para pretor merupakan sumber-sumber paling original hukum Romawi.
d)     Ajaran huku atau tulisan-tulisan para Yuriskonsul
Iusrisprudentia adalah karya para yuriskonsul. Mereka ini memaikan peranan yang sangat penting pada penerapan aturan-aturan hukum mereka, menekuni praktik hukum dengan memberikan nasehat-nasehat yuridis ( responsa ), penyusunan dan pembuatan akta-akta dan mendampingi para pihak didalam proses-proses peradilan, walaupun mereka sendiri tidak ikut beracara.
3.      Periode Terlambat : “Periode abad-abad IV-VI dari Constantinus sampai Justinianus merupakan suatu periode kemunduran umum dalam bidang-bidang politik, intelktual, dan ekonomi”.

BAB V
HUKUM ABAD PERTENGAHAN DAN RENAISANCE
I.         Hukum Abad Pertengahan[25]
Pada abad pertengahan ini ada dua pandangan yang berbeda. Yaitu pandangan dari agama Kristen dan agama Islam. Menurut Syafi'i mengapa hukum harus dicocokkan dengan ketentuan agama karena hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung, sehingga hukum dipandang sebagai bagian dari wahyu. Berbeda dengan Syafi 'i, menurut Agustinus dan Thomas Aquinas hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung, yaitu hukum yang dibuat manusia, disusun di bawah inspirasi agama dan wahyu.
Pengertian hukum yang berbeda ini membawa konsekuensi dalam pandangannya terhadap hukum alam. Para tokoh Kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum, akan tetapi bukan disebabkan oleh alam yang dapat mencipta hukum melainkan karena alam merupakan ciptaan Tuhan. Menurut Thomas Aquinas aturan alam tidak lain dari partisipasi aturan abadi (lex aeterna) yang ada pada Tuhan sendiri. .
Dalam Islam, agama merupakan pengakuan manusia untuk bersikap pasrah kepada sesuatu yang lebih tinggi, lebih agung dan lebih kuat dari mereka, yang bersifat transedental. Telah menjadi fitrah manusia untuk memuja dan sikap pasrah kepada sesuatu yang diaagung-agungkan untuk dijadikan sebagai Tuhannya. Oleh karena Tuhan telah menetapkan hukum-hukumnya bag i manusia, maka tiada lain sebagai konsekuensi dari kepasrahan tersebut manusia harus taat pada hukum-hukurn tersebut. Islam memandang tidak ada perbedaan antara hukum alam dengan hukum Tuhan (syariat) , ·karena syariat yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran sesuai dengan hukum alam itu sendiri, yang dalam Islam disebut fitrah . Namun pemaknaan fitrah dalam Islam jauh lebih tinggi daripada pemaknaan hukum alam sebagaimana dipahami dalam konteks ilmu hukum. Jika hukum alam (lex naturale) dipahami sebagai segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam seperti manusia dalam bertindak mengikuti kecenderungan-kecenderungan dalam jasmaninya, maka fitrah berarti pembebasan manusia dari keterjajahan terhadap kemauan jasmaninya yang serba tidak terbatas pada kemauan ruhani yang mendekat pada Tuhan. Pada abad ini para ahli kemudian membedakan ada Iima jenis hukum, yaitu:
  1. Hukum abadi (lex aetema): rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum abadi itu merupakan suatu pengertian teologis tentang asal mula segala hukum, yang kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya.
  2. Hukum ilahi positif (lex divino positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
  3. Hukum alam (lex naturalis) : hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
  4. Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu yang berasal dari hukum Romawi , lambat laun hilang sebab diresepsi dalam hukum positif.
  5. Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara. Hukum ini pada zaman modem ditanggapi sebagai hukum yang sejati.
II.  Hukum Zaman Renaisance[26]
Bila pengertian hukum zaman klasik lebih bersifat klasik, maka pengertian hukum pada zaman modem lebih bersifat empiris. Menurut Huijbers (1995: 29) hal ini berarti bahwa:
1)      Tekanan tidak lagi pada hukum sebagai tatanan yang ideal (hukum alam), melainkan pada hukum yang dibentuk manusia sendiri, baik oleh raja maupun rakyat yaitu hukum positif atau tata hukum negara, dimana hukum terjalin dengan politik negara;
2)      Tata hukum negara diolah oleh para sarjana hukum seeara Iebih ilmiah;
3)      Dalam membentuk tata hukum makin banyak dipikirkan tentang fakta-fakta empiris, yaitu kebudayaan bangsa dan situasi sosio-ekonomis masyarakat yang bersangkutan.

Percikan Pemikiran tentang hukum pada zaman ini adalah:
  1. Hukum merupakan bagian dari kebijakan manusia;
  2. Tertib hukum diwujudkan dalam bentuk negara, dimana di dalamnya memuat peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh warga negara dan memuat peraturan hukum dalam hubungannya dengan negara lain.
  3. Pencipta hukum adalah raja.
Filsuf-filsuf yang memunculkan pemikiran tersebut adalah Macchiavelli (1469-1527), Jean Bodin (1530-1596), Hugo Grotius (1583-1645), dan Thomas Hobbes (1588-1679). Dengan semangat ini pula Eropa kemudian mencari dunia baru yang ditandai dengan penemuan sebuah wilayah pada tahun 1492 yang kemudian dinamai Amerika.
  


BAB VI
HUKUM ZAMAN AUFKLARUNG[27]

Kosmologi era aufklarung diwarnai kekuasaan akal atau rasio manusia. suatu fenomena budaya yang bermula saat menjelang akhir abad ke-17. Manusia era ini adalah individu-individu yang rasional, bebas dan otonom. Negara bukanlah lembaga alamiah, ia merupakan “makhluk buatan” dari manusia-manusia yang bebas dan rasional itu. Jalannya negara berikut tatanan yang ada didalamnya ditentukan secara rasional dan objektif.
Meskipun dalam negara masing-masing individu memilki hak untuk mengembangkan dirinya dalam tuntutan rasio yang dimiliki masing-masing individu. Maka disini muncul teori tentang hukum sebagai tatanan perlindungan hak-hak dasar manusia. Teori tersebut merupakan jawaban strategis mengenai “ tertib hidup “ manusia zaman itu ditengah situasi khas era itu. Pemikir-pemikir utama era ini antara lain : Jhon Locke, Montesquieu, J.J Rosseau, dan Immanuel Kant. Selain pemikir-pemikir tersebut ada terdapat pemikir lain yang juga masuk pemikiran era aufklarung antara lain : Christian Wolf, David Hume, dan Jeremy Bentham


 
DAFTAR PUSTAKA

Ansori, Abdul Gofur, 2006, Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Gajah Mada University, Yogyakarta
Dimyati, Khudzaifah, 2010, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta
Fuady, Munir,  2009, Sejarah Hukum, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor
Iswanto, 2010, Materi Kuliah Teori Hukum, Magister Ilmu Hukum UNSOED, Purwokerto,

Jhon Gillisen, Emeritus  Dan Frits Gorle, Emeritus, 2007, Sejarah Hukum Suatu Pengantar,Refika Aditama, Bandung,

Rahardjo, Satjipto, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta,

Rasjidi, Lili, dan Rasjidi, Ira, 2007, Dasar-Dasar Filsafat Dab Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,

Salman, Otje, 2009, Filsafat Hukum ( Perkembangan & Dinamika Masalah ), Refika Aditama, Bandung,



[1] Arief Suryono, 2010, Bahan Kuliah Sejarah Hukum, Magister Ilmu Hukum UNSOED, Purwokerto
[2] Munir Fuady, 2009, Sejarah Hukum, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor, hal.28
[3] Ibid, hal. 29
[4] Ibid
[5] Ibid
[6]  Ibid,  hal. 31-32
[7] Ibid, hal. 33-34
[8]  Ibid, hal.37-46
[9] Ibid, hal.60
[10] Ibid, hal.89-90
[11] Ibid, hal.91-92
[12] Ibid, hal. 96
[13] Emeritus Jhon Gilissen Dan Emeritus Frits Gorle, 2007, Sejarah Hukum Suatu Pengantar,Refika Aditama, Bandung, hal.152-154
[14] Ibid, hal.155
[15] Agus Rahardjo, 2010, Materi Kuliah Sejarah Hukum, Magister Ilmu Hukum UNSOED, Purwokerto, hal. 4
[16] Otje Salman, 2009, Filsafat Hukum ( Perkembangan & Dinamika Masalah ), Refika Aditama, Bandung, hal.64
[17] Khudzaifah Dimyati, 2010, Teorisasi Hukum, Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, hal.60
[18] Emeritus, Op.Cit, hal.159
[19] Iswanto, 2010, Materi Kuliah Teori Hukum, Magister Ilmu Hukum UNSOED, Purwokerto, hal.18
[20] Lili Rasjidi, dan Ira Thania Rasjidi, 2007, Dasar-Dasar Filsafat Dab Teori Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, hal.19-20
[21] Agus Rahardjo, Op.Cit hal. 9
[22] Emeritus, Op.Cit. hal.160
[23] Ibid, hal.161
[24] Emeritus, Op.Cit.hal.165
[25] Abdul Gofur Ansori,2006,  Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Gajah Mada University. Yogyakarta, hal.18
[26] Ibid,  hal.21
[27] Satjipto Rahardjo, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta, hal.71

Tidak ada komentar:

Posting Komentar