Assalamualaikum..wr...wb...

Selamat datang di bolg ini....meskipun jauh dari kesempurnaan tetapi berharap dapat memberikan sedikit kontribusi yang bermanfaat bagi anda semua

Rabu, 23 Maret 2011

SEJARAH HUKUM ABAD PERTENGAHAN


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Abad pertengahan merupakan suatu babak baru yang menentukan dalam bidang ilmu hukum dan ilmu politik, karena paradigma hukum dan politik lama yaitu ( paradigma hukum dan politik masa Romawi ) tidak mampu menerima dan menyesuaikan diri dengan paradigma baru yang datang kemudian, seperti tatanan kehidupan Muslim, skisma dan alternatif historis baru. Dalam kondisi ini kekaisaran Romawi runtuh karena lahirnya agama Kristen dan Islam. Masing-masing agama ini memiliki paradigm baru dalam bidang hukum dan politik. Ideologi kebersamaan yang bersumber dari filsafat plato ( yang monoisme ) dalam agama Katholik masa Romawi di dekonsrtuksi oleh oleh paradigm baru yang individualis dan liberalistis dalam agama Kristen yang lahir di Jerman, serta pandangan yang berbeda dari agama Islam. ( Dominikus, 2010, hal.255-256 ).
Pada masa itulah lahir paradigma baru dalam hukum dan politik yang dibangun oleh Aurelius Agustinus dalam bukunya De Civitates Dei ( Negara Ilahi ). Dalam pandangannya itu Agustinus mengajarkan yang bersumber pada Falsafah Aristoteles ( yang pluralisme ) tentang “ Dualisme Civitates “. Disebut dualistis atau pluralistis sebab Agustinus mengajukan tesisnya yang bertolak dari pemisahan kosmis antara Civitas Dei ( Warga Ilahi ) dengan Civitas Terena ( Warga Fana; Fana dalam istilah local / Yunani berarti syaitan ). Agustinus tidak memberikan penjelasan lebih jauh dengan apa yang dimaksud dengan warga Civitas Dei ( warga ilahi ) dengan Civitas Terena ( warga fana ) itu lebih jauh. Thomas Aquinas-lah yang menjelaskan dualisme itu lebih jauh. ( ibid )
Sementara Pemikir Islam mendasarkan teori hukumnya pada agama Islam, yaitu pada wahyu Ilahi yang disampaikan kepada Nabi . Dari ahli pikir Islam Al-Syafii-Iah aturan-aturan hukum diolah secara sistematis. Sumber hukum Islam adalah AI-Quran. kemudian Hadis yang merupakan ajaran-ajaran dalam hidup Nabi Muhammad saw . Peraturan-peraturan yang disetujui oleh umat juga menjadi hukum, hukum mufakat, yang disebut juga ijmak. Sumber hukum yang lainnya adalah qiyas, yaitu analogi atau persamaan. Hukum Islam ini meliputi segala bidang kehidupan manusia. Hukum Islam hidup dalam jiwa orang-orang Islam, dan berdasarkan pada agama. Hukum Islam merupakan hidup ideal bagi penganutnya. Oleh karena Hukum Islam berdasarkan pada Al Quran maka Hukum Islam adalah hukum yang mempunyai hubungan dengan Allah, langsung sebagai wahyu. Aturan hukum harus dibuat berdasarkan wahyu (Muhammad Khalid Masud, 1996: 12-13)., www. Wikipedia.com ).
 Dari latar belakang singkat ini maka, BAGAIMANAKAH POKOK-POKOK AJARAN HUKUM ABAD PERTENGAHAN itu, maka selebihnya akan penulis coba uraikan secara singkat dalam tulisan ini.

BAB II
PEMBAHASAN

  1.  INTI AJARAN KRISTEN DI DUNIA BARAT
Ajaran Agustinus bertumpu pada ajaran Injil tentang Tuhan sebagai pencipta alam semesta ( genesis ). Teori ini menjadi landasan teoritis dalam pembentukan stelsel kekuasaan Gereja Katholik dalam kehidupan manusia. Stelsel itulah yang kemudian menjadi sendi kehidupan social, budaya, politik, dan hukum. Pada awalnya ia meletakkan landasan paradigm yang pluralistic, ternyata dalam pelaksanaannya justru kembali ke pemikiran yang monistik, sebab kebenaran yang di ajarkan adalah kebenaran tunggal yaitu kebenaran hanya ada pada Gereja Katholik semata yang bersumber pada Injil, sedangkan sejak jaman Socrates orang sudah keluar dari pandangan yang demikian itu, dan berpangkal pada akal atau rasio. ( ibid )
Doktrin St. Agustiinus bahwa “ kebenaran hanya ada dalam Gereja, di luar Gereja tidak ada kebenaran”. Artinya ajaran yang bersumber pada rasio adalah tidak benar, kebenaran bersumber pada keyakinan atau iman.iman adalah sumber segala-galanya”.
Oleh karena itu zaman inilah disebut “ the dark ages “ atau masa kekelaman. Disebut dark ages atau masa kekelaman sebab upaya manusia yang telah dirintis dan dikembangkan sejak masa Socrates untuk mencapai kesejahteraan hidup melalui kekuatan akal, justru di masa abad pertengahan ini di hentikan dan sepenuhnya dengan cara mengembangkan ( interpretasi ) terhadap injil ( Evalingelis= Sabda atau Kabar Gembira ). Kebenaran ilmu pengetahuan  dan teknologi yang bersumaber pada akal dihentikan, dan kembali ke mitos dan irrasionalitas. Kata Agustinus “ Kepercayaan adalah jalan pengetahuan “.Teori Agustinus ini menjadi sumber hukum “ Canonika”= Hukum Gereja Katholik yang berada di tangan Kaum Klerus/Pejabat Gereja.  ( ibid, hal. 257 ) .
            Hukum Kanonik ini adalah hukum anggota-anggota Persekutuan kaum Kristiani, lebih khusus lagi Gereja Katholik Roma. ( Emeritus  John Gilissen, 2004, hal. 281). Sama halnya dengan tatanan-tatanan keagamaan lainnya adalah kehendak ALLAH, sebagaimana hal ini diwahyukan-Nya kepada manusia, sebagai sumber penting dalam hukum Kanonik. Wahyu tersebut ditemukan dalam Kitab Suci, yang merupakan sumber satu-satunya dari ius divinum ( Hukum Ketuhanan ). Hukum ini di tambah serta dilengkapi dan disesuaikan dengan dekrit-dekrit konsili-konsili dan dekretal-dekretal para Paus maupun oleh kebiasaan. Hukum Romawi juga dipandang sebagai sumber pelengkap hukum kanonik. ( ibid, hal.291 ).
1.      Hukum Itu Tatanan Hidup Penuh Damai ( Agustinus, 354-430 )
            Agustinus melihat tatanan hukum sebagai sesuatu yang didominasi oleh tujuan perdamaian. Bahkan res republica dipahami Agustinus sebagai komunitas rasional yang ditentukan dengan nilai-nilai deligere ( yakni di hargai dan dicintai). Sebuah konsep yang berseberangan regnum yang menunjuk pada kerajaa Romawi sebagai segerombolan perampok karena tidak memiliki keadilan. Ditonjolkan pula istilah delicto proximi atau cinta kepada sesama. Semua unsur keadilan itulah yang mesti menjadi dasar hukum. Tanpa itu maka aturan dalam bentuk apapun tidak layak disebut hukum /lex esse von vedatur, quae justa non fuerit.( Satjipto Rahardjo, 2010, hal.54-55).
            Agustinus mengadopsi  Zwei Zwarden Theory ( Teori Dua Pedang ) dari Paus Gelasius , yakni Pedang Kerohanian dan Pedang Keduniawian. Pemilahan tersebut ternyata membawa dampak dalam pembentukan hukum yaitu, hukum yang mengatur soal keduniawian ( kenegaraan ) dan hukum yang mengatur soal keagamaan ( kerohanian ). Demikian pula terdapat dua macam kodifikasi hukum yaitu kodifikasi yang diselenggarakan oleh Raja Theodosius dan Raja Justinianus. Ini adalah kodifikasi peraturan yang dikeluarkan oleh negara. Kodifiaksi tersebut dinamakan Corpus Iuris. Kodifikasi yang diselenggarakan oleh Paus Innocentius, yaitu kodifikasi yang dikeluarkan oleh Gereja. Kodifikasi ini disebut Corpus Iuris Cannonici.  Corpus Iuris terdiri atas empat bagian yaitu :
  1. Instituten, ajaran yang mempunyai kekuasaan mengikat seperti undang-undang. Maksudnya, jika ada hal-hal yang kurang jelas pengaturannya, maka dapat di cari dalam instituten.
  2. Pandecten, penafsiran suatu peraturan oleh para sarjana.
  3. Codex, yaitu peraturan atau undang-undang yang ditetapkan oleh Raja.
  4. Novollen, yaitu tambahan dari suatu peraturan atas undang-undang.
Sebagai tokoh agama, Agustinus menempatkan hukum Ilahi ( Lex Aeterna) sebagai cita hukum positif. Hukum Ilahi yang abadi menempatkan batas pada semua hukum positif yang tidak boleh dilampaui.  Jika hukum positif ( Lex Temporalis ) melanggar aturan Ilahi itu, maka ia telah kehilangan kualitas hukumnya. ( ibid.)
Sumbangan Agustinus pada pengembangan Eksplanasi dibidang hukum antara lain :
  1. Lewat konsep pengenalan akan Tuhan, sebagai prasyarat keadilan, Agustinus secara implisit, memberi sinyal betapa penting peran sikap etis iman terhadap berseminya keadilan dalam hukum. sikap iman yang tulus menjadi pra-kondisi bagi lahirnya kedamaian dan keadilan.
  2. Inspirasi teori Agustinus kita dapat melakukan kajian secara empiris tentang banyak hal misalnya, kaitan antara ketaatan hukum dengan penghayatan iman seseorang/ atau suatu komunitas, korelasi,antara religiusitas aparat hukum dengan kepekaan mereka soal keadilan, kaitan antara angka kejahatan dengan afiliasi religious.
  3. Konsep Agustinus tentang deligere dan delicto proximi yang dapat berfungsi mengkondisikan lahirnya kedamaian dan keadilan, seolah mengingatkan kita tentang pentingnya modal social ( social capital ) dalam kehidupan hukum. disini berkesempatan melakukan kajian tentang interelasi antara suasana penyelenggaraan hukum dengan kondisi modal social yang dimiliki sebuah komunitas. ( ibid, hal.57).

  1. Hukum Itu Bagian Tatanan Ilahi ( Thomas Aquinas, 1225-1274 )
Thomas Aqunas merupakan imam Gereja abad pertengahan. Tidak jauh beda dengan Agustinus, Aquinas pun mendasarkan teorinya tentang hukum dalam konteks moral agama Kristen. Hukum diperlukan untuk menegakkan kehidupan moral di dunia. Karena jaman ini merupakan era dominasi agama ( yang di awali oleh agama Kristen),maka kehidupan moral dimaksud menujuk pada ukuran agama tersebut. Misalnya mengejar kenbaikan dan menjauhi kejahatan. Hal kebaikan dimaksud antara lain menunjang hak alamiah manusia untuk mempertahankan hidup, cinta dan hidup berkeluarga, kerinduan mengenal Tuhan dan hidup bersahabat. ( ibid, hal.58 )
Imperatif-imperatif moral tersebut berpengaruh pula terhadap hukum. Tata hukum harus di bangun dalam struktur yang berpuncak pada kehendak Tuhan. Karena itu, sebagaimana tercerminkan dalam doktrin Thomas Aquinas, konfigurasi tata hukum di mulai dari ;
a)      Lex Aeterna; Hukum dan kehendak Tuhan
b)      Lex Natulais; Prinsip umum ( hukum alam )
c)      Lex Divina; Hukum Tuhan yang terdapat dalam Kitab Suci
d)     Lex Humane; Hukum buatan manusia yang sesuai dengan hukum alam.
Jika hukum ( Lex Humane ) menjadi tidak benar karena :
1)      Mengabaikan kebaikan masyarakat
2)      Mengabdi pada nafsu dan kesombongan pembuatnya
3)      Berasal dari keuasaan yang sewenang-wenang
4)      Diskriminatif terhadap rakyat, maka hukum itu tidak sah karena bertentangan dengan moral hukum alam dan Tuhan. ( ibid ).
Dalam hukum alam ( Lex Naturalis ) itu terdapat dua prinsip antara lain :
Ø  Prinsipa prima, yang merupakan norma-norma kehidupan yang berlaku secara fundamental, universal, dan mutlak, serta kekal ( berlaku bagi segala bangsa dan masa ).
Ø  Prinsipa secundaria, yang merupakan norma-norma kehiduoan yang fundamental, tidak universal, tidak mutlak, melainkan relatif, tergantung pada manusianya, meskipun prinsipa secundaria ini pada dasarnya dapt dikatakan merupakan aktualisasi dari prinsipa prima. ( Ridwan Halim, 2005, hal.185 ).
Hukum pada dasarnya merupakan cerminan tatanan Ilahi. Legislasi hanya memiliki fungsi untuk mengklarifikasi dan menjelaskan tatanan Ilahi itu. Tuga hakim adalah menegakkan keadiloan melalui fungsinya, menerapka hukum dalam kaitan dengan pemberlakuan undang-undang. Pemikiran Aquinas ini hanya bisa di pahami dalam konteks kosmologi dan ontology skolastik. Kosmologi di maksud adalah mengijinkan penalaran rasional selama batas-batas yang ditetapkan oleh wahyu Ilahi tidak di alnggar. Penerapan hukum positif pada kasus riil, harus dibaca sebagai implementasi hukum Ilahi.
Dalam konteks itulah Aquinas membedakan antara hukum yang berasal dari wahyu, dengan hukum yang di jangkau oleh akal manusia. Hukum yang berasal dari wahyu disebut Ius Divinum Positivum ( hukum Ilahi positif ). Sedangkan hukum yang ditemui lewat kegiatan akal, terdiri dari beberapa jenis, yakni Ius Naturale ( hukum alam ),Ius Gentium ( hukum bangsa-bangsa ), Ius Positivum Humanum ( hukum positif buatan manusia ). ( Satjipto Rahardjo, op.cit, hal, 59 ).
Dalam system Aquinas akal berada diatas kehendak. Bagi Aquinas akal itu mencerahkan, sedangkan kehendak cenderung naluriah. Itulah sebabnya hukum yang berinitikan Iustum ( keadilan ), mutlak merupakan produk akal. Tentang keadilan Aquinas membedakan tiga kategori
  1. Iustitia Distributiva, ( keadilan distributif ), yang menunjuk kepada prinsip kepada yang sama diberikan sama, kepada yang tidak sama diberikan tidak sama pula. Ini disebut kesederajatan geometris
  2. Iustitia Comutativa, ( keadilan komutatif atau tukar-menukar ), menunjuk pada keadilan berdasarkan prinsip Aritmetis, yaitu penyesuaian yang harus dilakukan apabila terjadi perbuatan yang sesuai dengan hukum.
  3. Iustitia Legalis, ( keadilan hukum ), yang menunjuk pada ketaatan terhadap hukum.
Bagi Aquinas menaati hukum bermakna sama dengan bersikap baik dalam segala hal ( dan di asumsikan hukum itu berisi kepentingan umum ), maka keadilan hukum di sebut juga sebagai keadilan umum ( Iustitia Generalis ),
Beberapa poin penting teori Aquinas tentang hukum antara lain :
  1. Hukum dan peundang-undangan harus rasional dan masuk akal, karena ia merupakan aturan dan ukuran tindakan manusia.
  2. Hukum ditujukan bagi kebaikan umum. Karena hukum merupakan aturan bagi perilaku, dan karena tujuan dari segala perilaku itu adalah kebahagiaan, maka hukum mesti di tujukan bagi kebaikan bersama.
  3. Karena hukum ditujukan bagi kesejahteraan umum, maka ia hanya dapat di buat oleh nalar dari semua orang lewat badan legislasi.
  4. Hukum perlu dipublikasikan karena ia mengandung aturan yang memandu hidup manusia, maka aturan itu mesti mereka ketahui agar memiliki nilai kewajiban.
Melalui teorinya tentang keadilan hukum, Aquinas menyisipkan pesan luhur tentang betapa pentingnya mutu dari isi suatu aturan hukum. Aquinas menempatkan keadilan hukum sebagai keadilan umum, justru karena hukum di andaikan berakar pada hukum alam ( yang tidak lain mencerminkan keluhuran Ilahi ), dan lagi pula hukum itu diasumsikan mengatur kepentingan umum. ( ibid, hal.62 ).
Thomas aquinas  dengan bukunya yang terkenal antara lain Tsumma Theologiae ( Teologi yang utama ) dan De Regime Principium Ad Regem Cipri ( Tentang Hukum Tata Negara dan Pemerintahan ). Thomas Aquinas adalah pelopor Skolastik, yaitu penganut hukum alam yang melibatkan ajaran Aristoteles kedalam ajaran gereja Katholik, sehingga sering disebut Aristotelisme Kristen. ( Dominikus Rato, op.cit. hal.264 ).
  1. INTI AJARAN ISLAM DI TIMUR
Pemikir Islam mendasarkan teori hukumnya pada agama Islam, yaitu pada wahyu Ilahi yang disampaikan kepada Nabi . Dari ahli pikir Islam AI-Syafii-Iah aturan-aturan hukum diolah secara sistematis. Sumber hukum Islam adalah AI-Quran. kemudian Hadis yang merupakan ajaran-ajaran dalam hidup Nabi Muhammad saw . Peraturan-peraturan yang disetujui oleh umat juga menjadi hukum, hukum mufakat, yang disebut juga ijmak. Sumber hukum yang lainnya adalah qiyas, yaitu analogi atau persamaan. Hukum Islam ini meliputi segala bidang kehidupan manusia. Hukum Islam hidup dalam jiwa orang-orang Islam, dan berdasarkan pada agama. Hukum Islam merupakan hidup ideal bagi penganutnya. Oleh karena Hukum Islam berdasarkan pada Al Quran maka Hukum Islam adalah hukum yang mempunyai hubungan dengan Allah, langsung sebagai wahyu. Aturan hukum harus dibuat berdasarkan wahyu (Muhammad Khalid Masud, 1996: 12-13).
Pada masa ini banyak filsuf-filsuf islam yang terkenal diantaranya adalah A. Filsafat Islam Di Dunia Islam Timur
1.      Al-Ghazali / 1050-1111 M (Tahafutut al-Falasifah)
Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali ath-Thusi asy-Syafi'i (lahir 1058 di Thus, Propinsi Khurasan, Persia (Iran), wafat 1111, Thus) adalah seorang filosof dan teolog muslim Persia, yang dikenal sebagai Algazel di dunia Barat abad Pertengahan.
Pokok pemikiran dari al-Ghozali adalah tentang Tahafutu al-falasifah (kerancuan berfilsafat) dimana al-Ghazali menyerang para filosof-filosof Islam berkenaan dengan kerancuan berfikir mereka. Tiga diantaranya, menutur al-Ghazali menyebabkan mereka telah kufur, yaitu tentang : Qadimnya Alam, Pengetahuan Tuhan, dan Kebangkitan jasmani.
2.      Suhrawardi / 1158-1191 M (Isyraqiyah / Illuminatif)
Pokok pemikiran Suhrawardi adalah tentang teori emanasi, ia berpendapat bahwa sumber dari segala sesuatu adalah Nuur An-Nuur (Al-Haq) yaitu Tuhan itu sendiri. Yang kemudian memancar menjadi Nuur al-Awwal, kemudian memancar lagi mejadi Nuur kedua, dan seterusnya hingga yang paling bawah (Nur yang semakin tipis) memancar menjadi Alam (karena semakin gelap suatu benda maka ia semakin padat).
Pendapatnya yang kedua adalah bahwa sumber dari Ilmu dan atau kebenaran adalah Allah, alam dan Wahyu bisa dijadikan sebagai perantara (ilmu) oleh manusia untuk mengetahui keberadaan Allah. Sehingga keduanya, antara Alam dan Wahyu adalah sama-sama sebagai ilmu.
3.      Ibnu Khaldun (1332 M-1406 M)
Abdurrohman Ibn Khaldun (1332 M-1406 M), lahir di Tunisia, adalah sosok pemikir muslim legendaris. Khaldun membuat karya tentang pola sejarah dalam bukunya yang terkenal: Muqaddimah, yang dilengkapi dengan kitab Al-I'bar yang berisi hasil penelitian mengenai sejarah bangsa Berber di Afrika Utara. Dalam Muqaddimah itulah Ibnu Khaldun membahas tentang filsafat sejarah dan soal-soal prinsip mengenai timbul dan runtuhnya negara dan bangsa-bangsa.
Dalam mempertautkan sejarah dengan filsafat, Ibnu Khaldun tampaknya ingin mengatakan bahwa sejarah memberikan kekuatan intuisi dan inspirasi kepada filsafat, sedangkan filsafat menawarkan kekuatan logika kepada sejarah. Dengan begitu, seorang sejarawan akan mampu memperoleh hasil yang relatif valid dari proses penelitian sejarahnya, dengan dasar logika kritis.Dasar sejarah filsafatnya adalah :
1.      Hukum sebab akibat yang menyatakan bawa semua peristiwa, termasuk peristiwa sejarah, berkaitan satu sama lain dalam suatu rangkaian hubungan sebab akibat.
2.      Bahwa kebenaran bukti sejarah tidak hanya tergantung kepada kejujuran pembawa cerita saja akan tetapi juga kepada tabiat zaman. Karena hal ini para cendekiawan memberinya gelar dan titel berdasarkan tugas dan karyanya serta keaktifannya di bidang ilmiah.
Karena hal ini para cendekiawan memberinya gelar dan titel berdasarkan tugas dan karyanya serta keaktifannya di bidang ilmiah, yaitu :
1)      Sarjana dan filosof besar
2)      Ulama Islam
3)      Sosiolog
4)      Pedagang
5)      Ahli sejarah
6)      Ahli Hukum
7)      Politikus
8)      Sastrawan Arab
9)      Administrator dan organisator

4.      Al-Kindi (806-873 M)
Al-Kindi Nama lengkapnya Abu Yusuf Ya’qub ibn Ishaq ibn Sabbah ibn Imran ibn Ismail al-Ash‘ats bin Qais al-Kindi. Ia seorang filosof muslim yang pertama. Kindah adalah salah satu suku Arab yang besar pra-Islam. Kakeknya Al-Ash’ats ibn Qais, memeluk Islam dan dianggap sebagai salah seorang sahabat Nabi SAW. Al-Ash’ats bersama beberapa perintis muslim pergi ke kufah, tempat ia dan keturunannya mukim. Ayahnya adalah Ishaq al-Sabbah menjadi gubernur Kufah selama kekhalifahan Abbasiyah al-Mahdi dan al-Basyid. Kemungkinan besar al-Kindi lahir pada tahun 185 H / 801 M.
Menurut al-Kindi filsafat hendaknya diterima sebagai bagian dari kebudayaan Islam, oleh karena itu para sejarawan Arab awal menyebutnya “filosof Arab”. Menurutnya batasan filsafat yang ia tuangkan dalam risalahnya tentang filsafat awal adalah “filsafat” adalah pengetahuan tentang hakekat segala sesuatu dalam batas-batas kemampuan manusia, karena tujuan para filosof dalam berteori ialah mencapai kebenaran dan dalam prakteknya ialah menyesuaikan dengan kebenaran. Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : Relevansi agama dan filsafat, fisika dan metafisika (hakekat Tuhan bukti adanya Tuhan dan sifat-sifatNya), Roh (Jiwa), dan Kenabian.
5.      Abu Bakar Ar-Razi (865-925 M)
Nama lengkapnya adalah abu bakar muhammad ibn zakaria ibn yahya al-razi. Di barat dikenal dengan Rhazes. Ia lahir di Ray dekat Teheran pada 1 Sya’ban 251 H (865 M. Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : Akal dan agama (penolakan terhadap kenabian dan wahyu), prinsip lima yang abadi, dan hubungan jiwa dan materi.
6.      Al-Farabi (870-950 M)
Al-Farabi Nama lengkapnya Abu Nash al-Farabi, lahir pada tahun 258 H / 870 M di Farab, meninggal pada tahun 339 H / 950 M. Sejarah mencatatnya sebagai pembangun agung sistem filsafat, dimana ia telah membaktikan diri untuk berfikir dan merenung, menjauh dari kegiatan politik, gangguan dan kekisruhan masyarakat. Al-Farabi adalah seorang yang logis baik dalam pemikiran, pernyataan, argumentasi, diskosi, keterangan dan penalarannya. Unsur-unsur penting filsafatnya adalah :
1)      Logika
2)      Kesatuan filsafat
3)      Teori sepuluh kecerdasan
4)      Teori tentang akal
5)      Teori tentang kenabian
6)      Penafsiran atas al-Qur’an.
Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : kesatuan filsafat, metafisika (hakekat Tuhan), teori emanasi, teori edea, Utopia jiwa (akal), dan teori kenabian.
7.      Ibnu Maskawih (932-1020 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Ali Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ya’qub Ibn Miskawih. Ia lahir di kota Ray (Iran) pada 320 H (932 M) dan wafat di Asfahan pada 9 safar 421 H (16 Februari 1030 M). Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : filsafat akhlaq, dan filsafat jiwa.
8.      Ibnu Shina (980-1037 M)
Ibnu Sina (980-1037) dikenal juga sebagai Avicenna di Dunia Barat adalah seorang filsuf, ilmuwan, dan juga dokter kelahiran Persia (sekarang sudah menjadi bagian Uzbekistan).  Ibnu Sina bernama lengkap Abū ‘Alī al-Husayn bin ‘Abdullāh bin Sīnā (Persia ابوعلى سينا Abu Ali Sina atau dalam tulisan arab : أبو علي الحسين بن عبد الله بن سينا). Ibnu Sina lahir pada 980 di Afsyahnah daerah dekat Bukhara, sekarang wilayah Uzbekistan (kemudian Persia), dan meninggal pada bulan Juni 1037 di Hamadan, Persia (Iran). Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah :
1)      fisika dan metafisika,
2)      filsafat emanasi,
3)      filsafat jiwa (akal), dan
4)      teori kenabian.
B. Filsafat Islam Di Dunia Islam Barat
    1. Ibnu Bajjah (1082-1138 M)
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad Ibn Yahya Ibn Al-Sha’igh Al-Tujibi Al-Andalusi Al-Samqusti Ibn Bajjah. Ibn bajjah dilahirkan di Saragossa, andalus pada tahun 475 H (1082 M). Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : metafisika, teori pengetahuan, filsafat akhlaq, dan Tadbir al-mutawahhid (mengatur hidup secara sendiri).
2.      Ibnu Tufail (1082-1138 M)
Nama lengkapnya adalah abu bakar Muhammad Ibn Abd Al-Malik Ibn Muhammad Ibn Muhammad Ibn Thufail Al-Kaisyi. Di barat dikenal dengan abu bacer. Ia dilahirkan di guadix, 40 mil timur laut Granada pada 506 H (1110 M) dan meninggal di kota Marraqesh, Marokko pada 581 H (1185 M). Pemikiran filsafatnya berikisar tentang masalah : percikan filsafat, dan kisah hay bin yaqadhan.
3.      Ibn Rusyd 520 H/1134 M (Teori Kebenaran Ganda)
Ibnu Rusyd (Ibnu Rushdi, Ibnu Rusyid, 1126 – Marrakesh, Maroko, 10 Desember 1198) dalam bahasa Arab ابن رشد dan dalam bahasa Latin Averroes, adalah seorang filsuf dari Spanyol (Andalusia). Salah satu Pemikiran Ibn Rusyd adalah ia membela para filosof dan pemikiran mereka dan mendudukkan masalah-masalah tersebut pada porsinya dari seranga al-Ghazali.Untuk itu ia menulis sanggahan berjudul Tahafut al-Tahafut. Dalam buku ini Ibn Rusyd menjelaskan bahwa sebenarnya al-Ghazalilah yang kacau dalam berfikirnya.
C. Filsafat Islam Setelah Ibnu Rushdi
   1.  Nashirudin Thusi
Thusi, nama lengkapnya adalah Abu Ja’far Muhammad Ibn Muhammad Al-Hasan Nashir Al-Din Al-Thuai Al-Muhaqqiq. Ia lahir pada 18 Februari 1201 M / 597 H di Thus, sebuah kota di Khurasan. Diantara filsafatnya adalah tentang metafisika, jiwa, moral, politik, dan kenabian.
2.      Shuhrawardi al-Maqtul
Nama lengkapnya adalah Syeikh Shihab Al-Din Abu Al-Futuh Yahya Ibn Habasy Ibn Amirak Al-Suhrawardi, ia dilahirkan di suhraward, Iran barat laut, dekat zan-jan pada tahun 548 H atau 1153 M. Diantara filsafatnya adalah tentang metafisika dan cahaya, epistimologi, kosmologi, dan psikologi.
3.      Mulla shadra
Nama lengkapnya Muhammad Ibn Ibrahim Yahya Qawami Siyrazi, sering disebut shadr al-din al-sirazi atau akhund mulla shadra. Dikalangan murid-muridnya dikenal dengan shadr al-mutti’allihin. Ia dilahrikan di syiraz pada tahun 979 H/980 H atau 1571 /1572 M dari sebuah keluarga terkenal lagi berpengaruh. Diantara filsafatnya adalah tentang metafisika, epistimologi, dan fisika.
4.      Muhammad Iqbal                
Dr.Muhammad Iqbal dilahirkan di Sialkot, Wilayah Punjab (pakistan barat) pada tahun 1877. Iqbal berasal dari keluarga Brahma Kashmir, tetapi nenek moyang Muhammad Iqbal telah memeluk islam 200 tahun sebelum Ia dilahirkan. Ayah muhammad Iqbal, Nur Muhammad adalah penganut islam yang taat dan cenderung ke pada ilmu tasawuf. Diantara filsafatnya adalah tentang ego dan khudi, ketuhanan, materi dan kausalitas, moral, dan insan al-Kamil.
5.      Sayyid Ahmad Khan
Dia adalah seorang pendekar besar nasionalisme dan ia berpendapat bahwa Islam adalah agama akal. Ia menolak segala hal dalam agama yang bertentangan dengan fakta-fakta ilmu pengetahuan yang sudah terbukti kebenarannya. Pada waktu itu golongan muslim menolak belajar bahasa Inggris, dan mereka menganggap sebagai murtad untuk belajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang didirikan oleh bangsa Inggris. Sehingga pendidikan mereka jauh tertinggal dari golongan Hindu yang memenuhi sekolah-sekolah dan perguruan tinggi Inggris dan mengejar pengetahuan modern dengan penuh semangat. Maka dengan adanya hal itu Ahmad Khan punya tugas yang sulit yaitu:
a)      Ia harus meyakinkan bangsa Inggris bahwa golongan muslim itu tidak loyal
b)      Ia harus membujuk golongan muslim agar belajar bahasa Inggris dan melengkapi dirinya dengan pengetahuan modern.
BAB III
PENUTUP
  1. KESIMPULAN
Dari uraian tersebut diatas dapat penulis simpulkan secara garis besarnya tentang sejarah hukum pada abad pertengahan. Pada abad pertengahan ini ada dua pandangan yang berbeda. Yaitu pandangan dari agama Kristen dan agama Islam.
Menurut Syafi'i mengapa hukum harus dicocokkan dengan ketentuan agama karena hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung, sehingga hukum dipandang sebagai bagian dari wahyu. Berbeda dengan Syafi 'i, menurut Agustinus dan Thomas Aquinas hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung, yaitu hukum yang dibuat manusia, disusun di bawah inspirasi agama dan wahyu.
Pengertian hukum yang berbeda ini membawa konsekuensi dalam pandangannya terhadap hukum alam. Para tokoh Kristiani cenderung untuk mempertahankan hukum alam sebagai norma hukum, akan tetapi bukan disebabkan oleh alam yang dapat mencipta hukum melainkan karena alam merupakan ciptaan Tuhan. Menurut Thomas Aquinas aturan alam tidak lain dari partisipasi aturan abadi (lex aeterna) yang ada pada Tuhan sendiri. .
Dalam Islam, agama merupakan pengakuan manusia untuk bersikap pasrah kepada sesuatu yang lebih tinggi, lebih agung dan lebih kuat dari mereka, yang bersifat transedental. Telah menjadi fitrah manusia untuk memuja dan sikap pasrah kepada sesuatu yang diaagung-agungkan untuk dijadikan sebagai Tuhannya. Oleh karena Tuhan telah menetapkan hukum-hukumnya bag i manusia, maka tiada lain sebagai konsekuensi dari kepasrahan tersebut manusia harus taat pada hukum-hukurn tersebut. Islam memandang tidak ada perbedaan antara hukum alam dengan hukum Tuhan (syariat) , ·karena syariat yang ditetapkan Allah dalam Al-Quran sesuai dengan hukum alam itu sendiri, yang dalam Islam disebut fitrah . Namun pemaknaan fitrah dalam Islam jauh lebih tinggi daripada pemaknaan hukum alam sebagaimana dipahami dalam konteks ilmu hukum. Jika hukum alam (lex naturale) dipahami sebagai segala yang ada berjalan sesuai dengan aturan semesta alam seperti manusia dalam bertindak mengikuti kecenderungan-kecenderungan dalam jasmaninya, maka fitrah berarti pembebasan manusia dari keterjajahan terhadap kemauan jasmaninya yang serba tidak terbatas pada kemauan ruhani yang mendekat pada Tuhan. Pada abad ini para ahli kemudian membedakan ada Iima jenis hukum, yaitu:
  1. Hukum abadi (lex aetema): rencana Allah tentang aturan semesta alam. Hukum abadi itu merupakan suatu pengertian teologis tentang asal mula segala hukum, yang kurang berpengaruh atas pengertian hukum lainnya.
  2. Hukum ilahi positif (lex divino positiva): hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama, terutama mengenai prinsip-prinsip keadilan.
  3. Hukum alam (lex naturalis) : hukum Allah sebagaimana nampak dalam aturan semesta alam melalui akal budi manusia.
  4. Hukum bangsa-bangsa (ius gentium): hukum yang diterima oleh semua atau kebanyakan bangsa. Hukum itu yang berasal dari hukum Romawi , lambat laun hilang sebab diresepsi dalam hukum positif.
  5. Hukum positif (lex humana positiva): hukum sebagaimana ditentukan oleh yang berkuasa; tata hukum negara. Hukum ini pada zaman modem ditanggapi sebagai hukum yang sejati.


DAFTAR PUSTAKA

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Yogyakarta, LaksBang Yusticia
Rahardjo, Satcipto, 2010, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi, Yogyakarta, Genta Publishing
Rasjidi, Lili, 2007, Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Bandung, Aditya Bakti
Halim, Ridwan, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Ciawi-Bogor Selatan
Jhon Glissen, Emeritus, 2007, Sejarah Hukum Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung
Rina Rehayati, Filsafat Religius Thomas Aquinas,
Abdul Gofur Ansori, Filsafat Hukum, Sejarah, Aliran Dan Pemaknaan, Gajah Mada University.
Muhammad Khalid Masud, Filsafat Hukum Abad Pertengahan,   www.blogger.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar