Assalamualaikum..wr...wb...

Selamat datang di bolg ini....meskipun jauh dari kesempurnaan tetapi berharap dapat memberikan sedikit kontribusi yang bermanfaat bagi anda semua

Sabtu, 01 September 2012

PERBEDAAN SISTEM DEKLARATIF DAN SISTEM KONSTITUTIF DALAM PENDAFTARAN MEREK DI INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masalah Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga berkembang dengan sangat pesat. Suatu barang atau jasa yang hari ini diproduksi di suatu negara, di saat berikutnya telah dapat dihadirkan di negara lain.HKI saat ini menjadi bagian yang sangat penting bagi suatu negara, karena saat ini HKI telah menjadi tulang punggung untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Salah bagian yang sangat penting dari bidang HKI adalah merek. Pada awalnya merek ini digunakan untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan dengan menunjukkan asal-usul barang (indication of origin)pada perkembangan selanjutnya kebutuhan akan adanya perlindungan hukum atas merek semakin berkembang dengan pesat setelah banyaknya peniruan atau penggunaan merek dengan itikad tidak baik.
Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dan unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda warna, atau kombinasi dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[1]
Undang-Undang Merek pertama kali diundangkan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan 1961 yang menggantikan Undang-Undang Merek peninggalan kolonial Beland.Undang-Undang No 21 tahun 1961 sebenarnya hanya merupakan ulangan dari undang-undang sebelumnya.Pada Tahun 1992 undang-undang merek baru diundangkan dan berlaku mulai tanggal 1 April 1993, menggantikan Undang-Undang Merek Tahun 1961. Adanya Undang-Undang baru tersebut dikeluarkannyasurat keputusan adminstratif yang terkait dengan prosedur pendaftaran merek dibuat. Ada beberapa perbedaan antara Undang-Undang No. 21 Tahun 1961 dengan Undang-Undang 19 Tahun 1992 antara lain :[2]
1.      Ruang Lingkup pengaturan lebih luas. Pada Undang-Undang lama membatasi merek perusahaan dan merek perniagaan yang obyeknya hanya mengacu pada merek dagang. Pada Undang-Undang baru Lingkup merek mencakup merek dagang dan merek jasa, merek kolektif.
2.      Perubahan dari sistem deklaratif ke sistem konstitutif, karena sistem konstitutif lebih menjamin kepastian hukum daripada sistem deklaratif. Sitem deklaratif berdasarkan pada perlindungan hukum bagi mereka yang menggunakan merek terlebih terdahulu. Dalam sistem ini kurang menjamin kepastian hukum dan juga menimbulkan persoalan dan hambatan dalam dunia usaha. Dalam sistem konstitutif bertujuan menjamin kepastian hukum disertai pula dengan ketentuan yang menjamin segi-segi keadilan. Jaminan aspek keadilan antara lain diwujudkan dengan , pembentukan cabang kantor merek darah, komisi banding merek dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
3.      Agar permintaan pendafatran merek dapat berlangsung tertib, pemeriksaan tidak hanya berdasar kelengkapan formal secara formal saja tetapi juga pemeriksaan substantif. Dalam sistim yang baru diintroduksi adanya pengumuman permintaan pendaftaran suatu merek dan adanya kemungkinan penghapusan dan pembatalan merek yang telah terdaftar.
4.      Pendaftaran merek dengan menggunakan hak prioritas yang diatur dalam Paris Concention for the Protection of Industrial property Tahun 1883.
5.      Undang-undang ini juga mengatur pengalihan hak atas merek berdasarkan lisensiyang tidak diatur dalam Undang-Undang No 21 Tahun 1961.
6.      Undang-Undang ini juga mengatur Sanksi pidana baik untuk tindak pidana yang diklasifikasi sebagai kejahatan maupun sebagai pelanggaran.

Berkaitan dengan kepentingan reformasi Undang-Undang merek,Indonesia turut serta meratifikasi Perjanjian merek WIPO (World Intellectual Property Organization). Pada tahun 1997 Undang-Undang Merek tahun 1992 diubah dengan mempertimbangkan pasal-pasal dari perjanjian Internasional tentang aspek-aspek yang terkait dengan perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual yaitu TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) yang memuat beberapa ketentuan-ketentuan yang harus ditaati oleh negara penandatangan kesepakatan tersebut yaitu kewajiban bagi para negara anggota untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan hak kekayaan intelektualnya dengan berbagai konvensi Internasional dibidang HKI.
Undang-undang tahun 1997 juga mengubah ketentuan dalam undang-undang sebelumnya dimana tentang penggunaan merek pertama di Indonesia berhak untuk mendaftarkan merek tersebut sebagai merek. Selanjutnya pada tahun 1997 Undang-Undang Merek Tahun 1992 diperbaharui lagi dengan Undang-Undang No.14 Tahun 1997 dan kemudian diganti lagi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Ketentuan Undang-Undang Nomor Undang-Undang No 21 tahun 1961 perlindungan hukum terhadap hak atas merek menggunakan sistem deklaratif, sedangkanUndang-Undang 19 Tahun 1992 Jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 Jo Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, perlindungan hukum terhadap merek adalah sistem konstitutif. Hal tersebut terlihat jelas perbedaan diantara kedua sistem pendaftaran tersebut, dan penulis bermaksud untuk membahas masalah ini lebih lanjut dalam makalah singkat ini.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas maka masalah pokok yang akan di bahasa adalah “ Bagaimana Perbedaan Sistem Deklaratif Dengan Sistem Konstitutif Dalam Pendaftaran Merek Di Indonesia”?
                   
 BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Merek
Merek adalah suatu tanda tetapi agar tanda tersebut dapat diterima merek harus memiliki daya pembeda[3]hal ini disebabkan pendaftaran merek berkaitan dengan pemberian hak eksklusif yang diberikan oleh negara atas nama atau simbol terhadap suatu pelaku usaha dan untuk mempunyai daya pembeda.[4]
Pengertian merek diberbagai negara sekarang ini pada dasarnya banyak mengandung persamaan sebab mengacu kepada ketentuan Paris Convention.[5]. Kamus bahasa Indonesia, memberikan defenisi merek adalah tanda yang dipakai pada barang yang diperdagangkan oleh suatu perusahaan.[6] Sedangkan pengertian secara yuridis, merek menurut ketentuan umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, dalam Pasal 1 butir 1 disebutkan:
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”

Menurut perjanjian TRIP’s pasal 15 ayat ( 1 ) menyebutkan;
“Merek adalah setiap tanda, atau kombinasi dari beberapa tanda, yang mampu membedakan barang atau jasa satu dari yang lain, dapat membentuk merek. Tanda-tanda tersebut, terutama yang berupa kata-kata termasuk nama orang, huruf, angka, unsur figuratif dan kombinasi dari beberapa warna, atau kombinasi warna-warna tersebut, dapat didaftarkan sebagai merek. Dalam hal suatu tanda tidak dapat membedakan secara jelas barang atau jasa satu dengan yang lain, negara anggota dapat mendasarkan keberadaan daya pembeda tanda-tanda tersebut melalui penggunaannya, sebagai syarat bagi pendaftarannya. Negara anggota dapat menetapkan persyaratan bahwa tanda-tanda tersebut harus dapat dikenali secara visual sebagai syarat bagi pendaftaran suatu merek”
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa bahwa merek merupakan suatu tanda yang dapat menunjukkan identitas barang atau jasa, yang yang menjadi pembeda suatu barang atau jasa dengan barang atau jasa lainnya dihasilkan oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum dengan barang atau jasa yang sejenis milikorang lain, memiliki kekuatan perbedaan yang cukup, yang dipakai dalam produksi dan perdagangan.
Pendaftaran merek dengan sistem konstitutif, pendaftaran  merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran, negara tidak akan memberikan hak atas merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek, seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya ditiru oleh orang lain. Pendaftaran merek yang digunakan di Indonesia sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 adalah sistem Konstitutif.Pada sistem Konstitutif ini perlindungan hukumnya didasarkan atas pendaftar pertama yang beritikad baik.[7] Hal ini juga seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftar oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Dari pengertian-pengertian tentang merek dapat disimpulkan bahwa fungsi merek adalah sebagai pembeda antara satu produk barang atau jasa dengan produk barang atau jasa yang dibuat oleh pihak lain.[8]Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memaparkan fungsi merek sebagai berikut:[9]
1.      Sebagai tanda pengenal untuk membedakan produk perusahaan yang satu dengan yang lain (product identity). Fungsi ini juga menghubungkan barang atau jasa dengan produsennya sebagai jaminan reputasi hasil usahanya ketika diperdagangkan.
2.      Sebagai sarana promosi untuk berdagang (means of trade promotion). Promosi dilakukan melalui iklan. Merek merupakan salah satu goodwill untuk menarik konsumen, merupakan symbol pengusaha untuk memperluas pasar produk atau barang dagangannya.
3.      Sebagai jaminan atas mutu barang atau jasa (quality guarantee). Hal ini menguntungkan pemilik merek dan juga memberikan perlindungan jaminan mutu barang atau jasa bagi konsumen.
4.      Sebagai penunjukan asal barang atau jasa yang dihasilkan (source of origin). Merek merupakan tanda pengenal asal barang atau jasa yang menghubungkannya dengan produsen atau daerah/Negara asalnya.

2.2 Pendaftaran Merek Dengan Sistem Deklaratif
Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan. Sistem pendaftaran deklaratif ini dianut dalam Undang-Undang Nomor : 21 Tahun 1961. Dengan perkataan lain, bukan pendaftaran yang menciptakan suatu hak atas merek, tetapi sebaliknya pemakaian pertama di Indonesialah yang menciptakan atau menimbulkan hak itu[10]. Sistem pendaftaran dekalaratif pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1961 dapat diketahui dari ketentuan pasal 2 ayat (1) menyebutkan :
“Hak khusus untuk memakai suatu merek guna memperbedakan barang-barang hasil perusahaan atau barang-barang perniagaan seseorang atau suatu badan dari barang barang orang lain atau badan lain kepada barang siapa yang untuk pertama kali memakai merek itu untuk keperluan tersebut diatas di Indonesia“.

Menurut Yahya Harahap penegakan hukum berdasarkan Pasal 2 tersebut diatas mengandung konsepsi sistem dualisme, satu segi ditegakkan doktrin pendaftaran pertama atau first to file principle, siapa pendaftar pertama dianggap mempunyai hak yang lebih unggul dan lebih utama dari pemilik merek lainnya, sesuai dengan asas prior in filling, tetapi berbarengan dengan itu ditegakkan pula doktrin pemakai pertama atau prior user (first to use system), apabila dapat membuktikan bahwadia pemakai pertama yang sesungguhnya dianggappemilik paling unggul haknya jika seseorang dapatmembuktikan sebagai pemakai pertama sesungguhnya.Penjelasan Umum tersebut memberikan kedudukan yangutama pada asas prior user has a better right ataupemakai pertama mempunyai hak yang lebih baik daripendaftar pertama[11].
Hal ini berarti bahwa seseorang yang sudah mendaftarkan mereknya belum tentu akan tetap dianggap berhak untuk menggunakan merek tersebut untuk selamanya, sebab apabila ada orang lain yang dapat membuktikan bahwa dialah pemilik pertama dari merek yang sama dengan merek yang didaftarkan, maka orang yang mendaftarkan merek yang pertama kali akan dibatalkan hak untuk menggunakan merek tersebut.
Implementasi sistem deklaratif dalam pendaftaran merek di Indonesia, mengalami suatu perkembangan.Hal tersebut ditandai dengan orang atau badan yang memperoleh hak dan perlindungan hukum atas suatu merek bukan saja orang atau badan yang memakai pertama kali, tetapi orang atau badan yang memakai merek pertama kali dengan iktikad baik. Hal ini dapat dilihat pada putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 13 Desember 1972 Nomor: 677K/Sip/1972 dalam perkara merek Tancho, dimana pendaftaran pertama kali merek Tancho oleh Wong A Kiong dibatalkan oleh Mahkamah Agung, berdasarkan gugatan dari PT. Tancho Indonesia Co.Ltd. Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pendaftaran merek Tancho oleh Wong A Kiong terbukti sebagai pemakai pertama yang beriktikad buruk, karena meniru merek yang digunakan pertama kali di wilayah Indonesia oleh PT. Tancho Indonesia Co.Ltd., dan memperdagangkan barang secara curang seolah olah barang yang diperdagangkan berasal dari luar negeri.[12]
Pendaftaran dalam sistem deklaratif lebih berfungsi untuk memudahkan pembuktian, artinya dengan adanya surat memperoleh surat pendaftaran maka akan mudah untuk membuktikan apabila ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik merek yang bersangkutan.[13] Hal iniakan berlaku sepanjang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai pemakai pertama kali merek yang didaftarkan tersebut, atau dengan kata lain bahwa pendaftar pertama kali atas suatu merek hanya sebagai dugaan hukum sebagai pemakai pertama kali.
Sistem deklaratif adalah sistem pendaftaran yang hanya menimbulkan dugaan adanya hak sebagai pemakai pertama pada merek bersangkutan.Sistem deklaratif dianggap kurang menjamin kepastian hukum dibandingkan dengan sistem konstitutif berdasarkan pendaftaran pertama yang lebih memberikan perlindungan hukum.Sistem pendaftar pertama disebut juga first to file principle.Artinya, merek yang didaftar adalah yang memenuhi syarat dan sebagai yang pertama.Tidak semua merek dapat didaftarkan.Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beritikad tidak baik.Pemohon beritikad tidak baik adalah pemohon yang mendaftarkan mereknya secara tidak layak dan tidak jujur, ada niat tersembunyi misalnya membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran menimbulkan persaingan tidak sehat dan mengecohkan atau menyesatkan konsumen.[14]
Sifat pendaftaran yang demikian menurut Sudargo Gautama, hanya memberikan suatu dengan hukum(rechverboeden), bahwa orang yang mendaftarkan merek dianggap menurut hukum seolah-olah memang diakui sebagai pemakai pertama dan karena itu sebagai pemilik merek yang bersangkutan.[15]
Pada sistem deklaratif pendaftaran bukan suatu keharusan, tidak merupakan syarat mutlak bagi pemilik untuk mendaftarkan mereknya, karena fungsi pendaftaran menurut sistem ini hanya memudahkan pembuktian bahwa dia adalah yang diduga sebagai pemilik yang sah sebagai pemakai pertama. Akibat dari sistem deklaratif ini bagi si pendaftar merek kurang mendapatkan kepastian hukum, karena masih dimungkinkan adanya gugatan dari pihak lain, dan bilamana pihak lain dapat membuktikannya lebih kuat bahwa dirinya adalah pemakai pertama atas suatu merek maka pihak lain inilah pemilik sah atas suatu merek  atauyang memiliki hak atas merek.
Sistem deklaratif ini dalam kenyataannya menyebabkan timbul banyak sekali sengketa merek dalam dunia perdagangan, karena sistem ini sangat potensial melakukan pembajakan terhadap merek-merek yang mempunyai reputasi tinggi atau merek yang sudah terkenal. Disamping itu telah cukup banyak praktisi dan pengamat hukum merek berpendapat bahwa Undang- Undang Merek 1961 memiliki banyak kelemahan, hal ini terjadi karena sistem yang dianut yaitu sistem deklaratif atau first to use principle yang kerap kali menimbulkan kesulitan dalam menentukan siapakah sebenarnya pemakai pertama (yang beritikad baik) terhadap merek yang dipermasalahkan.[16]
Pendaftaran merek dengan sistem deklaratif ini mengandung ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan. Oleh karena itulah, pendaftaran dengan sistem deklaratif di Indonesia telah tidak lagi digunakan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor : 19 Tahun 1992 tentang Merek. Negara lain yang saat ini masih menggunakan pendaftaran dengan sistem deklaratif adalah Amerika Serikat yang termuat dalam Lanham Act of 1946 atau Federal Trademark Lanham Act.[17] Berdasarkan Lanham Act, disamping menganut sistem pemakai pertama, juga menganut sistem pendaftaran. Ketentuan pasal 43 (a) atau g1125 (a) 15 USC, Lanham Act mengisyaratkan seseorang dapat memiliki sendiri hak-hak atas merek berdasarkan Undang-Undang negara bagian ( state law ) dan hukum nasional ( federal law ) tanpa pendaftaran merek.[18]Namun demikian merek dapat didaftarkan berdasarkan ketentuan hukum negarabagian  atau hukum nasional. Selanjutnya berdasarkan pasal 22 atau g1072 , 15 USC Lanham Act, menekankan keuntungan sistem pendaftaran merek nasional yang mengakui hak pendaftar untuk mengatasi setiap tuntutan dari pemakai sebelumnya yang beriktikad baik.[19]

2.3. Pendaftaran Merek Dengan Sistem Konstitutif
Merek dengan sistem konstitutif, pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek. Tanpa pendaftaran negara tidak akan memberikan hak atas merek kepada pemilik merek. Hal ini berarti tanpa mendaftarkan merek, seseorang tidak akan diberikan perlindungan hukum oleh negara apabila mereknya ditiru oleh orang lain. Pendaftaran merek yang digunakan di Indonesia sejak Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 adalah sistem Konstitutif.Pada sistem Konstitutif ini perlindungan hukumnya didasarkan atas pendaftar pertama yang beritikad baik.[20]Hal ini juga seperti yang tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftar oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Pasal 1 butir 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 disebutkan bahwa permohonan merupakan permintaan pendaftaran yang diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal. Sehingga dimungkinkan permohonan pendaftaran merek dapat berlangsung dengan tertib, pemeriksaan merek tidak hanya dilakukan berdasarkan kelengkapan persyaratan formal saja, tetapi juga dilakukan pemeriksaan subtantif.Pemeriksaan subtantif atas permohonan pendaftaran merek ini dimaksudkan untuk menentukan dapat atau tidaknya merek yang dimohonkan didaftarkan dalam Daftar Umum Merek. Pemeriksaan substantif dilakukan dalam jangka waktu paling lama 9 (Sembilan ) bulan.
Apabila dari hasil pemeriksaan subtantif ternyata permohonan tersebut tidak dapat diterima atau ditolak, maka atas persetujuan Direktorat Merek, hal tersebut diberitahukan secara tertulis pada pemohon atau kuasanya dengan menyebutkan alasannya. Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang nomor 15 Tahun 2001 menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas itikad tidak baik, merek juga tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur yang bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, tidak memiliki daya pembeda, telah menjadi milik umum, dan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Tidak seperti halnya dalam sistem deklaratif yang lebih banyak menimbulkan kesulitan dalam penegakan hukumnya, maka pada sistem konstitutif dengan prinsip first to file atau dengan doktrin prior in tempore, melior injure, sangat potensial untuk mengkondisikan:
1.      Kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi,
2.      Kepastian hukum pembuktian, karena hanya didasarkan pada fakta pendaftaran. Pendaftaran satu-satunya alat bukti utama,
3.      Mewujudkan dugaan hukum siapa pemilik merek yang paling berhak dengan pasti, tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.[21]
Permohonan merek juga harus ditolak apabila merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar terlebih dahulu untuk barang atau jasa yang sejenis, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal[22].Berdasarkan ketentuan persyaratan merek agar dapat didaftarkan, sesuatu dapat dikategorikan dan diakui sebagai merek, apabila:
1.      Mempunyai fungsi pembeda;
2.      Merupakan tanda pada barang atau jasa (unsur-unsur gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut);
3.      Tidak memenuhi unsur-unsur yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum;
4.      Bukan menjadi milik umum;
5.      Tidak merupakan keterangan, atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Selain pemeriksaan substantif, harus pula ditempuh mekanisme Pengumuman dalam waktu 3 ( tiga ) bulan dengan menempatkan pada papan pengumuman yang khusus dan dapat dengan mudah dilihat oleh masyarakat dalam Berita Resmi Merek yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Merek. Hal ini dilakukan untuk memungkinkan pihak-pihak yang dirugikan mengajukan bantahan terhadap pendaftaran merek dan dapat mencegah pendaftaran merek yang dilakukan oleh orang yang tidak beritikad baik.
Apabila masa pengumuman berakhir dan tidak ada sanggahan atau keberatan dari pihak lain, Direktorat Merek mendaftarkan merek tersebut dalam Daftar Umum Merek serta dilanjutkan dengan pemberian sertifikat merek. Sertifikat merek merupakan alat bukti bahwa merek telah terdaftardan juga sebagai bukti kepemilikan.Dalam hal permintaan pendaftaran merek ditolak, keputusan tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Merek kepada pemilik merek atau kuasanya dengan disertai alasan-alasan.Penolakan terhadap putusan ini dapat diajukan banding secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya kepada Komisi Banding Merek. Tentang permohonan banding dan Komisi Banding Merek ini terdapat dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001.
Komisi Banding Merek merupakan badan khusus yang independen yang berada dilingkungan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual. Keputusan yang diberikan oleh Komisi Banding Merek paling lama 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Keputusan Komisi Banding bersifat final dan mengikat.Apabila komisi banding merek mengabulkan permintaan banding, Direktorat Merek melaksanakan pendaftaran dan memberikan sertifikat merek. Jika ditolak, pemohon dan kuasanya dapat mengajukan gugatan atas putusan penolakan permohonan banding kepada Pengadilan Niaga dalam waktu paling lambat 3 ( tiga ) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan penolakan.[23]
Sistem konstitutif ini mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Merek 1992 (lihat Pasal 2). Pada sistem konstitutif Undang-Undang Merek 1992 teknis pendaftarannya telah diatur seteliti mungkin, dengan melakukan pemeriksaan secara formal persyaratan pendaftaran dan pemeriksaan substantive tentang merek. Sebelum dilakukan pemeriksaan substantif, dilakukan lebih dahulu pengumuman tentang permintaan pendaftaran merek. Bagi mereka yang merasa dirugikan akan adanya pengumuman itu dapat mengajukan keberatan. Pihak yang mengajukan pendaftaran merek diberi hak untuk menyanggah terhadap keberatan tersebut.[24]
Jika prosedur pemeriksaan substantif selesai danpendaftaran merek dilangsungkan dengan menempatkanke Daftar Umum Merek, maka pemilik merek diberikanSertifikat Merek.Sertifikat ini merupakan tanda bukti HakAtas Merek yang merupakan bukti bahwa pemilik merekdiberi hak khusus oleh negara untuk menggunakan merekyang telah didaftarkan. Bukti yang demikian tidak dijumpai pada sistemdeklaratif, karena pemilik merek yang mendaftarkanmereknya hanya diberi surat tanda pendaftaran, bukansertifikat. Disinilah dapat dilihat jaminan kepastianhukumnya pemakai merek pada sistem konstitutifpendaftaran merek.Merek-merek yang tidak didaftarkansudah dapat dipastikan pemilik merek yang bersangkutantidak mempunyai Hak Atas Merek.[25]


BAB III
PENUTUP
3.1.            Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka yang dapat di simpulkan adalah :
1.      Sistem pendaftaran deklaratif adalah suatu sistem dimana yang memperoleh perlindungan hukum adalah pemakai pertama dari merek yang bersangkutan, tetapi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebab pendaftaran suatu merek sewaktu-waktu dapat dibatalkan apabila ada pihak lain yang dapat membuktikan sebagai pemilik pertama dari merek yang telah didaftarkan.
2.      Sistem konstitutif menekankan bahwa pendaftaran merupakan keharusan agar dapat memperoleh hak atas merek, sehingga adanya kepastian hukum untuk mengkondisikan siapa sebenarnya pemilik merek yang paling utama untuk dilindungi, dan juga adanya kepastian hukum pembuktian, karena  didasarkan pada fakta pendaftaran sebagai alat bukti utama, sehinga tidak menimbulkan kontroversi antara pendaftar pertama dan pemakai pertama.




[1] Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya, Bandung, 2001, hal.120-12
[2] Wahyuni, Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, (Yogyakarta: Yayasan Pembaharuan Administrasi Publik Indonesia, 2001), hal 39
[3]Suyud Margono dan Lingginus Hadi, Pembaharuan Perlindungan Hukum Merek, Novirindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 2002, hlm. 27.
[4] Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, PT,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal
[5] Rachmadi Usman, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, PT.Alumni, Bandung, 2003, hal.320
[6] Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Peraturan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, Pustaka Bani Quraisy,Bandung, 2004, hlm. 166.
[7] Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 326.
[8]Ibid, hal.322
[9] Direktorat Jenderal HKI, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual (Pertanyaan & Jawabannya), Ditjen HKI Depkeh & HAM, Jakarta, 2000, hlm. 42.
[10] Sudargo Gautama dan Rizawanto Winata, Hukum Merek Indonesia, PT,Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993, hal.40. hal.20
[11] M. Yahya Harahap, Tinjauan Merek Secara Umum dan Hukum Merek Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Merek Nomor 19 tahun 1992, Bandung, Citra Adityabakti, 1996, hal 335-336.
[12] Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 677 K/Sip/1972 tanggal 13 Desember 1973
[13] Sudargao Gautama, Op.Cit, hal.33
[14] Jacki Ambadar, Miranty Abidin dan Yanty Isa, Mengelola Merek, (Jakarta: Yayasan Bina Karsa Mandiri, 2007), hal 79. 
[15] Sudargo Gautama, Hukum Merek Indonesia, Bandung, Alumni, 1977, Hal. 106.
[16]Insan Budi Maulana dan Yoshiro Sumida, Perlindungan Bisnis Merek Indonesia- Jepang, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan, 1994, Hal. 20.
[17]HD.Effendy, Hasibuan, Perlindungan Merek, Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia dan Amerika Serikat, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, hlm 29.hal.88.
[18] Donald S Chisum dan Michael A Jacob, Understanding Intellectual Property Law, Mathew Bender & Co.Inc, New York, 1995, hal.5-11, yang dikutip HD Effendy hasibuan Ibid.hal 89
[19] Arthur R Miller dan Michael H Davis, Intellectual Property patents, Trademarks and Copyrights, West Publishing Co. St.Paul Min, 1990, hal.153 yang dikutip HD Effendy Hasibuan, Ibid.hal 89
[20] Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 326.
[21] Kholis Roisah, Op.Cit., Kholis Roisah, Implementasi Perjanjian TRIPs Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek Terkenal (Asing) Di Indonesia, Semarang, Tesis Hukum(UNDIP), 2001, hal. 66
[22] Ahmadi M. Ramli, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2004, hlm. 11
[23]Erna Wahyuni, T. Saiful Bahri, 7 Hassel Nogi S. Tangkilisan, Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek, Penerbit YPAPI, Yogyakarta, 2004, hlm. 96.
[24] Gatot Supramono, Op.Cit. Gatot Supramono, Pendaftaran Merek Berdasarkan Undang Undang Nomor 19 Tahun1 992, Jakarta, Djambatan, 1996, hal.21
[25]ibid

3 komentar:

  1. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?

    Sedangkan untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,serta paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas materi bapak. Sehingga saya bisa menjawab ujian

    BalasHapus