Assalamualaikum..wr...wb...

Selamat datang di bolg ini....meskipun jauh dari kesempurnaan tetapi berharap dapat memberikan sedikit kontribusi yang bermanfaat bagi anda semua

Senin, 26 Desember 2011

TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PERSEROAN PERSEROAN TERBATAS KETIKA TERJADI KEPAILITAN ( Menurut Doktrin Hukum Perusahaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007)


BAB I
PENDAHULUAN
I.         Latar Belakang
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya. Organ-organ penting dalam  Perseroan  terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas ( selanjutnya disebut UUPT ) adalah terdiri atas  Rapat Umum Pemegang Saham ( selanjutnya disebut RUPS ,  Direksi, dan Dewan Komisaris. Diantara ketiga organ perseroan terbatas ini yang memilki kewenangan penuh terhadap perseroan adalah direksi. Berdasarkan ketentuan  Pasal 1 ayat(5) UUPT,
“Direksi adalah; organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar”

Dalam perusahaan perseroan direksi adalah pihak yang paling memilki peranan penting, baik dalam menagatur perusahaan , mengelola, maupun untuk memajukannya. Direksi ini diangkat oleh RUPS, sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 ayat ( 1 ) UUPT, bahwa : “anggota direksi diangkat oleh RUPS.” dan lebih lanjut ayat ( 3) anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Setiap anggota Direksi wajib pula beritikad baik dan penuh tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan perseroan. Jika dalam menjalankan tugasnya ada indikasi bahwa seorang direksi menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi dan menyebabkan kerugian finansial yang berujung pada pailitnya  perseroan, maka seorang direksi dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi atau harta kekayaan pribadinya dapat dijadikan jaminan pelunasan hutang-hutang perseroan yang sedang dalam kepailitan.
Pasal 104 ayat ( 2 ) menyebutkan bahwa:dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut. Pengecualinannya adalah sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 4 ) bahwa :“Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kepailitan Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; dan telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan
Tanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas yang mengalami kepailitan tidak semata-mata didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, namun didalam hukum perusahaan umumnya dikenal doktrin-doktirn hukum yang mengatur tentang bagaimana seorang direksi bertanggung jawab kepada perseroan terbatas, jika perbuaran direksi itu menyebabkan palilitnya suatu perseroan. Diantaranya doktirin-doktirn hukum perusahaan yang penulis coba untuk membahasnya antara lain : tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care; tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule); tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra vires; dan tanggung jawab berdasarkan prinsip piercieng the corporate veil. Doktrin-doktrin ini merupakan doktrin hukum perusahaan yang dikenal dalam sistem hukum Common Law yang kemudian diadopsi untuk dianut dalam sistem hukum perusahaan indonsia, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas.
Pada kesempatan kali ini penulis tertarik untuk membahas tulisan ini dalam sebuah makalah singkat dengan judul “ TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM PERSEROAN TERBATAS KETIKA TERJADI KEPAILITAN (Menurut Doktrin Hukum Perusahaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 )

II.      RUMUSAN MASALAH
“ BagaimanaTanggung jawab direksi dalam perseroan terbatas ketika terjadi kepailitan, menurut doktirn hukum perusahaan dan Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 ”?

 
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.      Tinjauan Umum Tentang Kepailitan
I.         Pengertian dan Dasar Hukum Kepailitan
Pranata hukum kepailitan atau dalam bahasa Inggris disebut bankruptcy, sedangkan dalam bahasa Belanda disebut failliet merupakan pranata hukum yang dikenal banyak negara, baik yang menganut sistem hukum Civil Law maupun Common Law. Dalam bahasa Indonesia sehari-hari sering dipakai istilah “bangkrut”. Sedangkan dalam sistem hukum Common Law terkadang dipergunakan juga istilah Insolvency. Istilah Insolvency dimaksudkan sebagai suatu ketidaksanggupan membayar utang ketika utangnya itu jatuh tempo pada saat bisnis dari debitor akan kolaps. Sementara yang dimaksud dengan istilah bankruptcy,adalah status hukum dari debitur yang sangat khusus, status mana ditetapkan oleh Pengadilan.[1]
Dalam Ensiklopedia Ekonomi, Keuangan, Perdagangan, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan istilah bankruptcy adalah :[2]
“Seseorang yang tidak sanggup lagi akan memenuhi kewajiban-kewajibannya; seorang debitor yang sudah tidak sanggup lagi akan membayar penuh kepada kreditor-kreditornya ; seseorang yang tidak mampu membayar. Lebih tepat ialah seseorang yang oleh suatu pengadilan dinyatakan bankrupt, dan aktivanya atau warisannya telah diperuntukkan untuk membayar hutang-hutangnya”

Kepailitan merupakan  suatu proses di mana seorang debitor yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga, dikarenakan debitor tersebut tidak dapat membayar utangnya.[3]
Menurut Soematri Hartono, kepaililitan adalah lembaga hukum perdata Eropa sebagai realisasi dari dua asas pokok dalam hukum perdata Eropa yang tercantum dalam pasal-pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ).[4]
Pasal 1131 : “menetapkan bahwa semua harta kekayaan debitur (siberutang ) baik benda bergerak atau benda tidak bergerak baik yang ada maupun yang baru aka ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk semua perikatan-perikatan pribadinya”.
Pasal 1132: “menetapkan bahwa benda-benda milik debitor tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi para krediturnya (siberpiutang ) dan hasil penjualan benda-benda milik debitur itu dibagi menurut keseimbangan (proporsional) yaitu menurut besar kecilnya tagihan kreditor masing-masing kreditor, kecuali apabila diantara kreditor ada alasan-alasan untuk didahulukan”
Menurut pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang ini”
Debitor sebagaimana dimaksud dalam pasa1 ayat ( 1 ) adalah :
Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang‑undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan”.
Jadi berdasarkan hal tersebut  dapat disimpulkan bahwa dalam kepailitan ada unsur-unsur:
1)      adanya keadaan ‘berhenti membayar’ atas suatu utang
2)      adanya permohonan pailit,
3)      adanya pernyataan pailit (oleh Pengadilan Niaga
4)      adanya sita dan eksekusi atas harta kekayaan pihak yang dinyatakan pailit (debitur),
5)      yang dilakukan oleh pihak yang berwenang,
6)      semata-mata untuk kepentingan kreditur.

II.      Tujuan Kepailitan
Tujuan utama kepailitan adalah untuk melakukan pembagian antara para kreditor atas kekayaan debitor oleh kurator. Kepailitan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya sitaan terpisah atau eksekusi terpisah oleh kreditor dan menggantikannya dengan mengadakan sitaan bersama sehingga kekayaan debitor dapat dibagikan kepada semua kreditor sesuai dengan hak masing-masing. Lembaga kepailitan pada dasarnya merupakan suatu lembaga yang memberikan suatu solusi terhadap para pihak apabila debitor dalam keadaan berhenti membayar/tidak mampu membayar. Lembaga kepailitan pada dasarnya mempunyai dua fungsi sekaligus, yaitu:[5]
1.      kepailitan sebagai lembaga pemberi jaminan kepada kreditor bahwa debitor tidak akan berbuat curang, dan tetap bertanggung jawab terhadap semua hutang-hutangnya kepada semua kreditor.
2.      kepailitan sebagai lembaga yang juga memberi perlindungan kepada debitor terhadap kemungkinan eksekusi massal oleh kreditor-kreditornya. Jadi keberadaan ketentuan tentang kepailitan baik sebagai suatu lembaga atau sebagai suatu upaya hukum khusus merupakan satu rangkaian konsep yang taat asas sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
        
            Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata merupakan perwujudan adanya jaminan kepastian pembayaran atas transaksi-transaksi yang telah diadakan oleh debitor terhadap kreditur-krediturnya dengan kedudukan yang proporsional. Adapun hubungan kedua pasal tersebut adalah sebagai berikut. Bahwa kekayaan debitur (pasal 1131) merupakan jaminan bersama bagi semua krediturnya (pasal 1132) secara proporsional, kecuali kreditor dengan hak mendahului (hak Preferens).
III.        Syarat dan Putusan Pailit

            Dalam Undang-Undang Kepailitan disebutkan pada pasal 2 ayat ( 1 ) disebutkan bahwa :
”Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”
Dari paparan di atas, maka telah jelas, bahwa untuk bisa dinyatakan pailit, debitur harus telah memenuhi dua syarat yaitu:[6]
1)      Memiliki Minimal Dua Kreditur;
Keharusan ada dua kreditur yang disyaratkan dalam Undang-Undang Kepailitan merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Karena seorang debitor tidak dapat dinyatakan pailit jika ia hanya mempunyai seorang kreditor adalah tidak ada keperluan untuk membagi asset debitor diantara para kreditor.
2)      Harus Ada Utang
Didalam pasal 1 ayat ( 6 ) disebutkan bahwa yang dimaksud dengan:
”Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang‑undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
3)      Jangka Waktu Dan Dapt Ditagih
Dalam penjelasan pasal 2 ayat ( 1 ) Undang-Undang kepailitan yang dimaksud dengan:
"utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih" adalah kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter atau majelis arbitrase.”

IV.         Pihak-Pihak Yang Dapat dinyatakan Pailit
Dalam pasal 2 ayat ( 1 )  disebutkan bahwa debitor bisa orang-perorangan maupun badan hukum. dalam tulisannya Imran Nating menyebutkan bahwa pihak yang dapat dinyatakan pailit antara lain :[7]
1.        Orang perorangan
2.        Harta peninggalan ( warisan )
3.        Perkumpulan perseroan ( holding company )
4.        Penjamin ( guarantor )
5.        Badan hukum
6.        Perkumpulan bukan badan hukum
7.        Bank
8.        Perusahaan efek
9.        Perusahaan asuransi, reasuransi, dana pension, dan badan usaha milik negara

V.      Pihak Yang Dapat Mengajukan Permohonan Pailit

Pihak-pihak yang dapat mengajukan permohonan pailit antara lain:[8]
1.      Permohonan debitor sendiri;
2.      Permohonan satu atau lebih kreditornya ( menurut pasal 8 Undang-Undang kepailitan  sebelum diputuskan pengadilan wajib mengambil debitornya );
3.      Pailit harus dengan putusan pengadilan ( pasal 2 ayat ( 1 );
4.      Pailit bisa atas permintaan kebijaksanaan untuk kepentingan umum ( pasal 2 ayat ( 2 ), pengadilan wajib memanggil debitor;
5.      Bila debitornya bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia;
6.      Bila debitornya Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring Dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Permohonan Pailit Hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal ( BAPEPAM );
7.      Dalam hal debitornya Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pension, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

VI.        Akibat Hukum Pernyataan Pailit
Apabila seorang debitor telah secara resmi dinyatakan pailit maka secara yuridis akan menimbulkan akibat-akibat sebagai berikut:
1.      Debitor kehilangan segala haknya untuk menguasai dan mengurus atas kekayaan harta bendanya ( asetnya ), baik menjual, menggadai, dan lain sebagainya, serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan;
2.      Utang-utang baru tidak lagi dijamin oleh kekayaannya;
3.      Untuk melindungi kepentingan kreditor, selama putusan atas permohonan pernyataan pailit belum diucapkan, kreditor dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk :
a)      Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitor;
b)      Menunjuk kurator sementara untuk mengawasi pengelolaan usaha debitor, menerima pembayaran kepada kreditor, pengalihan atau penggunaan kekayaan debitor ( pasal 10 )
4.      Harus diumumkan di 2 ( dua ) surat kabar ( pasal 15 ayat ( 4 ).[9]

Dengan demikian jelaslah, bahwa akibat hukum bagi debitur setelah dinyatakan pailit adalah bahwa ia tidak boleh lagi mengurus harta kekayaannya yang dinyatakan pailit, dan selanjutnya yang akan mengurus harta kekayaan atau perusahaan debitur pailit tersebut adalah Kurator.Untuk menjaga dan mengawasi tugas seorang kurator, pengadilan menunjuk seorang Hakim Pengawas, yang mengawasi perjalan proses kepailitan (pengurusan dan pemberesan harta pailit).

VII.     Azas-Azas Kepailitan
Dikeluarkannya Undang-Undang Kepailitan oleh pemerintah harus dilihat bukan hanya sebagai upaya yang bersifat reaktif semata-mata untuk menghadapi krisis moneter yang melanda perekonomian Indonesia saat ini, tetapi juga harus dilihat sebagai pembangunan hukum nasional dalam rangka  penggantian sistem dan pranata hukum warisan masa Kolonial Belanda menjadi hukum nasional Indonesia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 dalam penjelasannya menyebutkan bahwa keberadaan undang-undang ini mendasarkan pada sejumlah asas-asas kepailitan yakni :
1.      Asas Keseimbangan yaitu di satu pihak, terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Debitor yang tidak jujur, di lain pihak terdapat ketentuan yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan pranata dan lembaga kepailitan oleh Kreditor yang tidak beritikad baik
2.      Asas Kelangsungan Usaha, Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan;
3.      Asas Keadilan, dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian, bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas rasa keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap Debitor, dengan tidak memperdulikan Kreditor lainnya;
4.      Asas Intergrasi Lembaga kepailitan merupakan lembaga hukum yang mempunyai fungsi penting, sebagai realisasi dari 2 (dua) pasal penting dalam KUH Perdata yakni Pasal 1131 dan Pasal 1132 mengenai tanggung jawab debitor terhadap hutang-hutangnya[10]

B.       Tinjauan Umum Tentang Perseroan Terbatas

I.         Pengertian Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas merupakan suatu  artificial person, yaitu  suatu badan hukum  yang dengan sengaja  diciptakan, yang pada dasarnya  mempunyai hak dan kewajiban yang sama  dengan manusia. Bila manusia memiliki  anggota tubuh , perseroan  memiliki organ-organ seperti  komisaris, direksi, dan Rapat Umum Pemegang Saham. Hak dan kewajiban  organ-organ perseroan ini  tidak hanya diatur  oleh undang-undang, Anggaran Dasar, dan doktrin. Perubahan  Anggaran Dasar perseroan hanya dapat  dilakukan sesuai dengan  ketentuan  yang ada dalam Anggaran Dasar[11] 

Dalam Undang-Undang Perseroan tebatas, yang dimaskud dengan Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan  berdasarkan perjanjian, yang melakukan kegiatan usaha  dengan modal tertentu, yang seluruhnya terbagi dalam  saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan  dalam undang-undang ini serta  peraturan pelaksananya. Berdasar  batasan yang diberikan  Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut  di atas ada  lima ( 5)  hal pokok yang  dapat dikemukakan di sini :

1.        Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum
Ilmu hukum mengenal dua macam  subjek hukum, yaitu subjek hukum  pribadi (orang perorangan), dan subjek hukum berupa badan hukum. Terhadap masing-masing subjek hukum tersebut berlaku ketentuan  hukum yang berbeda satu dengan yang lainnya, meskipun  dalam hal-hal  tertentu terhadap  keduanya  dapat diterapkan  suatu aturan yang berlaku umum.
Salah satu ciri khas  yang membedakan subjek  hukum pribadi dengan subjek hukum badan hukum adalah  saat lahirnya subjek hukum tersebut, yang pada akhirnya akan menentukan  saat lahirnya hak-hak  dan kewajiban  bagi masing-masing subjek hukum tersebut. Menurut Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ,pada subjek hukum pribadi, status subjek hukum  dianggap telah ada bahkan  pada saat pribadi perseorangan  tersebut berada dalam kandungan . Sedangkan pada badan hukum, keberadaan  status badan hukumnya baru diperoleh setelah ia memperoleh pengesahan  dari pejabat yang berwenang, yang memberikan  hak-hak, kewajiban  dan harta kekayaan  sendiri bagi badan hukum tersebut, terlepas dari  hak-hak, kewajiban  dan harta kekayaan para pendiri, pemegang saham, maupun para pengurusnya. Pasal 7 ayat (4) UUPT menyatakan bahwa “perseroan memperoleh status badan hukum  setelah akta pendirian disahkan oleh Menteri”.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang  tidak satu pasal pun yang  menyatakan perseroan  sebagai badan hukum, tetapi dalam UUPT secara tegas  dinyatakan  dalam Pasal 1 butir 1 bahwa perseroan  adalah badan hukum. Ini berarti perseroan tersebut  memenuhi syarat keilmuan sebagai  pendukung hak dan kewajiban antara lain  memiliki harta kekayaan  pendiri atau pengurusnya.
Sebagai suatu badan hukum, perseroan memenuhi unsur-unsur  badan hukum  seperti yang ditentukan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas. Unsur-unsur tersebut adalah :
1.      Organisasi yang teratur
Di dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Perseroan Terbatas, dapat kita lihat  dari adanya organ perusahaan yang terdiri dari Rapat Umum Pemegang  Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris.
2.      Harta kekayaan sendiri
Menurut Pasal 31 dan 32 UUPT, harta kekayaan sendiri ini  berupa modal dasar  yang terdiri  atas seluruh nilai nominal saham yang terdiri atas uang  tunai dan harta kekayaan  dalam bentuk lain.
3.      Melakukan hubungan hukum sendiri
Sebagai badan hukum, perseroan melakukan sendiri hubungan  hukum dengan pihak ketiga yang diwakili  oleh pengurus yang disebut Direksi dan Komisaris. Direksi  bertanggung jawab penuh untuk kepentingan dan tujuan  perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dalam melaksanakan kegiatannya, direksi berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris, yang dalam hal-hal tertentu membantu direksi dalam menjalankan tugasnya tersebut.
4.      Mempunyai tujuan tersendiri 
Tujuan tersebut ditentukan di dalam Anggaran Dasar perseroan, karena perseroan menjalankan perusahaan, maka tujuan  utama  perusahaan adalah memperoleh keuntungan/ laba.
2.        Perseroan Terbatas Didirikan Berdasar Perjanjian
Dalam pasal Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa perseroan didirikan olerh  dua orang  atau lebih dengan akta notaris  yang dibuat  dalam bahasa Indonesia. Rumusan  ini pada dasarnya  mempertegas  kembali makna perjanjian  sebagaimana diatur  dalam ketentuan umum  mengenai perjanjian yang ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.  Sebagai perjanjian “khusus“ dan “bernama“. Perjanjian pembentukan Perseroan Terbatas   ini juga tunduk sepenuhnya  pada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur  dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, disamping ketentuan khusus  yang diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian hanya sah jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      pihak yang berjanji adalah mereka yang  cakap dalam hukum dengan pengertian bahwa  pihak tersebut  dianggap mampu  untuk melakukan  tindakan atau perbuatan hukum;
2.      dilakukan berdasarkan  kesepakatan sukarela  antara para pihak yang berjanji;
3.      adanya suatu objek yang diperjanjiakan;
4.      bahwa perjanjian tersebut meliputi sesuatu yang halal, yang diperkenankan oleh hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan dan kebiasaan  yang berlaku di masyarakat.

Ketentuan ini harus berlaku  selama perseroan masih berdiri, dan hal ini dipertegas kembali  dengan rumusan Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas  yang mewajibkan jumlah pemegang saham  dalam perseroan minimum berjumlah dua orang, dan rumusan Pasal 27  huruf b, yang secara tegas  menolak permohonan perubahan  perubahan Anggaran Dasar perseroan yang isinya bertentangan dengan  peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Perjanjian pendirian  Perseroan Terbatas yang dilakukan oleh para pendiri tersebut dituangkan dalam suatu akta  notaris yang  disebut dengan “Akta Pendirian“. Akta Pendirian ini pada dasarnya  mengatur  berbagai macam hak-hak dan kewajiban para pendiri perseroan  dalam mengelola dan menjalankan perseroan terbatas tersebut. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tersebut  yang merupakan isi perjanjian  selanjutnya disebut dengan “Anggaran Dasar“ perseroan, sebagaimana ditegaskan kembali dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
3.        Perseroan Harus Mejalankan Kegiatan Usaha Tertentu
Melakukan kegiatan usaha  artinya menjalankan perusahaan. Kegiatan usaha  yang dilakukan perseroan adalah  dalam bidang ekonomi, baik industri, perdagangan maupun jasa yang  bertujuan memperoleh keuntungan/ laba.
4.        Perseroan  Harus Memiliki Modal yang Terbagi dalam Saham-saham
Sebagai suatu  badan hukum yang independen, dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mandiri, lepas dari hak-hak dan kewajiban-kewajioban para pemegang sahamnya  maupun para pengurusnya, perseroan jelas harus memiliki  harta kekayaan tersendiri.
5.        Memenuhi Persyaratan Undang-undang
Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya mulai dari pendiriannya, beroperasinya  dan berakhirnya. Hal ini menunjukkan  bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas menganut sistem tertutup (closed system).
II.           Tata Cara Pendirian Perseroan Terbatas
Tata cara pendirian PT diatur dalam Bab II Undang-Undang Perseroan Terbatas  Pasal 7 dan Pasal 8 UUPT. Menurut Pasal 7 ayat (1), perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat    dalam bahasa Indonesia.Selanjutnya menurut Pasal 7 ayat (2), setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan  didirikan. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian disahkan oleh Menteri.
Akta Pendirian Menurut Pasal 8 ayat (1)  UUPT  harus memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain, sekurang-kurangnya:
1)      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri;
2)      susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang pertama kali diangkat;
3)      nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian. 
III.        Organ-Organ Dalam Perseroan Terbatas
Menurut Pasal 1 ayat (2)  Undang-Undang Perseroan Terbatas, organ perseroan adalah  Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Komisaris.
1.         Rapat Umum Pemegang Saham
Undang-Undang Perseroan Terbatas Mengatur Mengenai  Rapat Umum Pemegang Saham dalam Bab VI, yaitu  dari Pasal 75 sampai Pasal 78. pengertian Rapat Umum Pemegang Saham menurut Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah organ perseroan  yang memegang kekuasaaan  tertinggi dalam perseroan  dan memegang segala wewenang  yang tidak akan diserahkan  kepada Direksi atau Komisaris. Undang–Undang Perseroan Terbatas memberikan kewenangan berikut kepada Rapat Umum Pemegang Saham berupa:
1)      Penetapan Perubahan Anggaran Dasar
Menurut Pasal 19 ayat (1)  Undang-Undang Perseroan Terbatas Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham;
2)      Pembelian Kembali Saham
Menurut Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas Pembelian kembali saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)  atau pengalihannya  lebih lanjut  hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
3)      Penetapan  Penambahan Modal Perseroan
Penetapan penambahan modal perseroan diatur di dalam Pasal 41 Undang-Undang Perseroan Terbatas :
a)      Penambahan modal perseroan  hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang saham
b)      Rapat Umum Pemegang Saham dapat menyerahkan kewenangannya untuk memberikan  persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada komisaris  untuk paling lama 5 ( lima ) tahun
c)      Penyerahan kewenangan sebagaimana dimaksud ayat (2) sewaktu-waktu  dapat ditarik kembali oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
4)      Penetapan Pengurangan Modal Perseroan
Pengurangan  modal perseroan menurut  Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan sesuai  dengan ketentuan sebagaimana  dimaksud Pasal 35.
5)      Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan
Menurut Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, persetujuan  laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham
6)      Penentuan Penggunaan Laba
Menurut Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, penggunaan laba bersih termasuk penentuan  jumlah  penyisihan untuk cadangan  sebagaimana  dimaksud dalam pasal 61 ayat (1)  diputuskan  oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
7)      Pengangkatan/ Pemberhentian/ Pembagian Tugas Direksi Dan Komisaris
Di dalam Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbats disebutkan bahwa anggota direksi diangkat oleh RUPS. Sedangkan untuk pemberhentian direksi diatur dalam pasal 105  ayat ( 6 ) Undang-Undang Perseroan Terbatas :
a)      Anggota direksi dapat sewaktu-waktu diberhentikan   berdasarkan keputusan  RUPS  dengan menyebutkan alasannya.
b)      Keputusan untuk memberhentikan anggota direksi   sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
c)      Dengan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota direksi berakhir.
Ketentuan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas menyebutkan bahwa  Dewan komisaris diangkat oleh RUPS.
8)      Persetujuan Pengalihan / Penjaminan Kekayaan Perseroan
Berdasar ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas, direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk mengalihkan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau sebagian besar kekayaan perseroan..
9)      Persetujuan Atas Penggabungan, Peleburan Dan Pengambilalihan Menurut Pasal 122 ayat (3) Undang-Undang Perseroan Terbatas, penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan apabila rancangan penggabungan atau peleburan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetujui oleh RUPS masing-masing perseroan.
10)  Pembubaran Perseroan
Menurut Pasal 142 Undang-Undang Perseroan Terbatas, perseroan bubar karena :
1)      berdasarkan keputusan RUPS;
2)      karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
3)      berdasarkan penetapan pengadilan;
4)      dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
5)      karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
6)      karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2.        Direksi

Jabatan anggota direksi dalam pengurusan perseroan merupakan jabatan penting , karena seluruh kegiatan operasional dari suatu perseroan  terletak di tangan direksi.[12] Dalam Pasal 1 ayat (4) UUPT disebutkan bahwa direksi  adalah organ perseroan yang  bertanggung jawab penuh atas  pengurusan perseroan  untuk kepentingan dan  tujuan perseroan  serta mewakili perseroan  baik di dalam maupun diluar  pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar
1)      Tugas dan Wewenang Direksi
Dalam melakukan tugas dan wewenangnya direksi harus bertolak  dari landasan  bahwa tugas dan kedudukannya  d1peroleh berdasarkan dua prinsip  yaitu pertama kepercayaan  yang diberikan perseroan kepadanya(fiduciary duty) dan kedua yaitu prinsip  duty of skill ang care atau kemampuan dan kehati-hatian tindakan Direksi.[13]  
Di dalam Undang-Undang Peseroan Terbatas, tugas dan wewenang direksi terdapat dalam pasal-pasal berikut ini : Pasal 92 yaitu antara lain :
1.      Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.
2.      Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
3.      Direksi Perseroan terdiri atas 1 (satu) orang anggota Direksi atau lebih.
2)      Tanggung Jawab Direksi
Lebih lanjut tentang tanggung jawab  direksi daitur dalam Pasal 97
1.      Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).
2.      Pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.
3.      Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4.      Dalam hal Direksi terdiri atas 2 (dua) anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
5.      Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a)      kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)     telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

3.        Komisaris
Perkataan komisaris menurut Chatamarrasjid mengandung pengertian, baik sebagai “organ” maupun sebagai “orang perseorangan”. Komisaris lazim disebut Dewan Komisaris, sedangkan orang perseorangan disebut anggota komisaris. [14]
Pegertian Komisaris menurut  Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas adalah  organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan  secara umum dan khusus  serta memberikan nasehat  kepada direksi dalam menjalankan perseroan”.

Didalam UUPT pasal Pasal 114 mengatur tentang tugas dan tanggung jawab komisaris antara lain :

1.      Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1).

2.      Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan.

3.       Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

4.      Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 (dua) anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.


BAB III
PEMBAHASAN

I.              Tanggung Jawab Direksi Ketika Terjadinya Kepailitan Pada Perseroan Terbatas Menurut Doktrin Pada Umumnya

Sebagaimana telah dimafhumi bahwa organ perseroan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), komisaris, dan direksi. Ketiga organ ini memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda satu sama lainnya. Direksi adalah merupakan salah satu organ perseroan terbatas yang memiliki tugas serta bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan tujuan perseroan serta mewakili persero­an baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Direksi mempunyai fungsi dan peranan yang sangat sentral dalam paradigma perseroan terbatas. Hal ini karena direksi yang akan menjalankan fungsi pengurusan dan perwakilan perseroan terbatas.[15]
Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Menurut teori Organisme dari Otto von Gierke sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling (1948),
“Direksi adalah organ atau alat perlengkapan badan hukum. Seperti halnya manusia mempunyai organ-organ, seperti tangan, kaki, mata, telinga dan seterusnya dan karena setiap gerakan organ-organ itu dikehendaki atau diperintahkan oleh otak manusia, maka setiap gerakan atau aktifitas Direksi badan hukum dikehendaki atau diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga Direksi adalah personifikasi dari badan hukum itu sendiri. Sebaliknya Paul Scholten dan Bregstein (1954), langsung mengatakan bahwa Direksi mewakili badan hukum” .[16]

Bertitik tolak dari pendapat ketiga ahli tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Direksi PT itu bertindak mewakili PT sebagai badan hukum. Kapan PT memperoleh status sebagai badan hukum, menurut Pasal 7 ayat (4) UUPT adalah  Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan

Hakekat dari sebuah perwakilan adalah bahwa seseorang melakukan sesuatu perbuatan untuk kepentingan orang lain atas tanggung jawab dari orang yang mewakilkan itu.[17]  Menurut Paul Scholten dan Bregstein, pengurus mewakili badan hukum. Analog dengan pendapat Gierke dan Paul Schol­ten maupun Bregstein tersebut, maka direksi PT bertindak mewakili PT sebagai badan hukum. Hakikat dari perwakilan adalah bahwa seseo­rang melakukan sesuatu perbuatan untuk kepentingan orang lain atas tanggung jawab orang itu.[18]
Dalam kepustakaan ada yang menyebut tugas perwakilan ini dengan sebutan tugas representasi.  Yang dimaksud dengan tugas re­presentasi adalah tugas dari direksi untuk mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tugas mewakili perseroan di luar pengadilan adalah seperti mewakili perseroan dalam hal melakukan deal atau transaksi bisnis dengan pihak ketiga, menandatangani kon­trak-kontrak, menghadap pejabat negara, dan lain sebagainya.
Dari ketentuan normatif dalam UUPT dan teori Gierke-Scholten­ Bregstein, maka fungsi direksi adalah melakukan pengurusan dan per­wakilan. Pengurusan akan berkait dengan tugas-tugas internal suatu perseroan terbatas untuk kepentingan dalam rangka pencapaian mak­sud dan tujuan perseroan, sedangkan perwakilan adalah berkaitan dengan tugas direksi mewakili perseroan dalam berinteraksi dengan pihak ketiga maupun mewakili di luar dan di dalam pengadilan.
Di samping tugas utama direksi tersebut, Rudhi Prasetya menya­takan bahwa termasuk sebagai tugas direksi dalam perbuatan dan ke­jadian sehari-hari tersebut, menurut anggaran dasar:
1)      menandatangani saham-saham yang dikeluarkan, bersama-sama komisaris;
2)      menyusun laporan neraca untung rugi perseroan pada akhir tahun, sebagai pertanggungjawaban direksi, dengan menyampaikannya dan meminta untuk disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Sahara (RUPS);
3)      melakukan pemanggilan RUPS dan memimpin RUPS (khusus un­tuk PT terbuka RUPS dipimpin oleh komisaris).[19]

Tugas dan wewenang direksi tersebut di atas penting untuk diketahui sebelum menganalisis mengenai tanggung jawab direksi.
Rudhi Prasetya menyatakan bahwa :
“jika berbicara mengenai pertanggungjawaban, “ maka dapat dilihat dari segi hubungan ekstern dan segi hubungan intern. Tanggung jawab ekstern adalah tanggung jawab sebagai dampak dalam hubungan dengan pihak luar. Sedangkan tanggung jawab intern adalah dampak dari hubungan si pengurus sebagai organ terhadap organ lainnya, yaitu institusi komisaris dan/atau rapat umum pemegang saham . Sedangkan jika dilihat dari substansinya, maka tanggung jawab direksi perseroan terbatas dibedakan setidak-tidaknya menjadi empat kategori, yakni:
1)      tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care;
2)      tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule);
3)      tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra vires; dan
4)      tanggung jawab berdasarkan prinsip piercieng the corporate veil.[20]

1.        Tanggung Jawab Berdasarkan Prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care
Doktrin fiduciary duty  berasal dari sistem hukum common Law yang berasal di Inggris dan hingga kini mempengaruhi sistem hukum negara-negara bekas jajahannya dan juga dianut di Amerika Serikat. Karena hubungan hukum antara perseroan dan direksi didasarkan pada doktrin fiduciary duty, maka berdasarkan doktrin ini maka dalam menjalankan kepengurusan mempunyai duty of care dan duty of loyality terhadap perseroan. Doktrin duty of care, mewajibkan direktur dan management untuk berperilaku  hati-hati sebagaimana orang-orang berperilaku dalam situasi yang sama. Jika direktur melanggar duty of care dan mengakibatkan perusahaan menderita kerugian financial, maka pengadilan akan memutuskan bahwa direktur dan manajement bertanggung jawab secara pribadi untuk membayar ganti rugi kepada perusahaan. Sebaliknya, jika direksi dan management menyetujui suatu transaksi dengan mengabaikan duty of care dan transaksi tersebut belum dilakukan maka pengadilan akan memberlakukan injuction untuk mencegah transaksi tersebut.[21]
Kriteria atau standar kehati-hatian dapat dibagi dalam beberapa macam, yaitu :
1)      Standar dasar, bahwa direksi harus bertindak seperti orang biasa yang berhati-hati dalam situasi yang sama :
a)      Jika seseorang sudah duduk sebagai seorang direksi maka dia dikenai duty of care, meskipun orang tersebut hanya boneka;
b)      Tanggung jawab atas pelanggaran duty of care hanya diberlakukan jika direktur melakukan tindakan yang sangat ceroboh atau gross negligence.
2)      Standar objektif, artinya direksi yang mempunyai kemampuan dibawah rata-rata orang biasa dalam posisi direksi harus memenuhi standar rata-rata orang biasa. Sebaliknya, direksi yang mempunyai keahlian khusus, harus mempergunakan keahlia khusus tersebut.
3)      Menguntungkan keputusan kepada nasihat ahli dan komite. Direksi berhak mengambil keputusan berdasarkan nasihat ahli dan komite, akan tetapi hal tersebut harus masuk akal dalam situasi tertentu.
4)      Kelalaian yang pasif, direksi tidak bertanggung jawab atas kelalaiannya karena tidak mengetahui kesalahan yang dilakukan oleh management dan pegawai. Akan tetapi jika dia mengetahui fakta yang mengarah kedugaan adanya perbuatan menyimpang, maka dia tidak dapat menutup mata atas fakta itu. Dalam suatu perusahaan besar, direksi yang tidak melakukan mekanisme untuk memonitor suatu perbuatan menyimpang, seperti internal accounting control atau komite audit, mungkin akan dianggap melanggar duty of care.
5)      Sekalipun direksi melanggar duty of care, akan tetapi dia hanya bertanggung jawab atas kerugian jika perbuatanya merupakan proximate cause atau sebab terdekat dari timbulnya kerugian[22]


2.        Tanggung Jawab Berdasarkan Doktrin Manajemen Ke Dalam (Indoor Manajement Rule )

Doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule) merupakan doktrin kontemporer yang mengajarkan bahwa jika pihak yang menjalankan tugas-tugas perusahaan dalam menjalankan tu­gas-tugasnya konsisten dengan isi anggaran dasar perseroan, maka pihak perusahaan terikat dengan pihak ketiga atas segala tindakan yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut, meskipun dalam menjalankan tugasnya itu, pihak perusahaan tidak memenuhi keten­tuan internal perseroan, dan meskipun pihak luar perusahaan yang melakukan bisnis dengan perusahaan diasumsi telah mengetahui dan mempelajari dokumen-dokumen perusahaan yang telah diumumkan kepada publik, seperti anggaran dasar perseroan. Filosofi adanya doktrin ini adalah bahwa pihak luar perusahaan yang beriktikad baik tidak dibebani tanggung jawab terhadap keabsahan internal dari pihak yang mewakili perseroan, akan tetapi sebaliknya justru pihak direksi perseroanlah yang bertanggung jawab terhadap keabsahan tindakan­nya tersebut.
Tanggung jawab direksi berdasarkan doktrin manajemen ke dalam. ini diberi batasan-batasan antara lain sebagai berikut:
1)      pihak yang melakukan kegiatan perseroan memang berwenang melakukannya;
2)      para pihak telah tidak berpegang pada dokumen-dokumen yang dipalsukan;
3)      pihak ketiga yang melakukan kegiatan dengan perseroan merupa­kan pihak ketiga yang beriktikad baik;
4)      pihak ketiga yang melakukan kegiatan dengan perseroan telah melakukan penyelidikan yang layak terhadap transaksi tersebut.[23]

3.        Tanggung Jawab Berdasarkan Prinsip Ultra Vires

Adapun yang dimaksudkan dengan prinsip ultra vires (pelampauan kewenangan perseroan) adalah suatu prinsip yang mengatur akibat hukum seandainya ada tindakan direksi untuk dan atas nama perseroan, tetapi tindakan direksi tersebut sebenarnya melebihi dari apa yang diatur dalam anggaran dasar perseroan.
Black mengartikan ultra vires sebagai:
"Act beyond the scope of the powers of a corporation, as defined by its charter or law of state of incorporation. The term has a broad application and includes not only acts prohibited by the charter, but acts which are in excess of power granted and not prohibited, and generally applied either when a corporation has no power whatever to do an act, or when the corporation has the power but exercises it irregular­ly.""
Suatu perbuatan dikatakan ultra vires bila dilakukan tanpa we­wenang (authority) dalam melakukan perbuatan tersebut. Bagi perse­roan perbuatan tersebut adalah ultra vires bila dilakukan di luar atau melampaui wewenang direksi atau perseroan sebagaimana tercantum dalam  anggaran dasar dan hukum perusahaan. Doktrin ultra vires berdampak pada perikatan antara perseroan dan pihak ketiga, di mana transaksi yang dilakukan bersifat ultra vires. Menurut Chatamarrasjid Ais bahwa suatu transaksi ultra vires adalah tidak sah dan tidak dapat disahkan kemudian oleh suatu rapat umum pemegang saham (RUPS). Sehingga perbuatan direksi yang ultra vires adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari direksi tersebut.[24]
Fred B.G. Tumbuan mengungkapkan bahwa batas-batas di mana perbuatan direksi itu merupakan perbuatan ultra vires apabila terpe­nuhi salah satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1)      perbuatan hukum yang bersangkutan secara tegas dilarang oleh anggaran dasar;
2)      dengan memerhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hu­kum yang bersangkutan tidak dapat dikatakan akan menunjang kegiatan-kegiatan yang disebut dalam anggaran dasar;
3)      dengan memerhatikan keadaan-keadaan khusus, perbuatan hu­kum yang bersangkutan tidak dapat diartikan sebagai tertuju ke­pada kepentingan perseroan terbatas.[25]

4.        Tanggung Jawab Berdasarkan Prinsip Piercieng The Corporate Veil.

Teori dalam hukum perusahaan yang disebut  dengan teori Penyingkapan Tirai Perusahaan (Piercing the Corporate Veil) merupakan  topik yang sangat populer dalam hukum perusahaan , bukan  saja  dalam tata hukum Indonesia, melainkan dalam hukum modern di negara lain. Penerapan prinsip ini mempunyai tujuan utama yaitu keadilan bagi pihak pihak yang terkait dengan perseroan, baik investor maupun para pemegang saham.
Kata Piercing the Corporate Veil terdiri dari kata-kata :Pierce: menyobek/ mengoyak/ menembus, dan Veil : kain/ tirai/ kerudung dan Corporate : perusahaan.Karena itu secara harfiah istilah Piercing the Coorporate Veil berarti menyingkap tirai perusahaan. Sedang dalam ilmu hukum perusahaan merupakan suatu prinsip/teori  yang diartikan sebagai suatu proses untuk membebani  tanggung jawab ke pundak orang lain, oleh suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh  perusahaan pelaku, tanpa melihat kepada fakta bahwa  perbuatan tersebut sebenarnya dilakukan oleh perusahaan pelaku tersebut[26]
Adapun yang menjadi kriteria dasar universal agar suatu Piercing the Corporate Veil secara hukum  dapat dijatuhkan adalah sebagai berikut:[27]
1.        Terjadinya penipuan;
2.        Didapatkan suatu ketidakadilan;
3.        Terjadinya suatu penindasan (oppresion);
4.        Tidak memenuhi unsur hukum (illegality);
5.        Dominasi pemegang saham yang berlebihan;
6.        Perusahaan merupakan alter ego dari pemegang saham mayoritasnya

Pada umumnya prinsip piercing corporate viel diartikan sebagai suatu proses untuk membebani tanggung jawab ke pundak orang atau perusahaan lain atas tindakan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pelaku, tanpa mempertimbangkan bahwa sebenarnya per­buatan tersebut dilakukan oleh/atas nama perseroan pelaku. Dengan demikian, piercing corporate viel ini pada hakikatnya merupakan doktrip yang memindahkan tanggung jawab dari perusahaan kepada pe­megang saham, direksi, atau komisaris, dan biasanya doktrin ini bare diterapkan jika ada klaim dari pihak ketiga kepada perseroan.
Doktrin piercing corporate viel ini juga dianut dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas berkaitan dengan  direksi dalam kaitannya dengan prinsip piercing corporate viel adalah Pasal 60 Ayat (3) dan Ayat (4), Pasal 85, dan Pasal 90 UUPT. Adapun keten­tuan Pasal 60 Ayat (3) UUPT menyatakan bahwa dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota direksi dan komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan. Sedangkan Pasal 60 Ayat (4) UUPT menyatakan bahwa anggota direksi dan komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) jika terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Ketentuan Pasal 80 UUPT menjelaskan lebih lanjut mengenai tanggung jawab perseroan terbatas terutama sanksi jika direksi me­lakukan kelalaian dan kesalahan. Dalam Pasal 80 Ayat (1) UUPT di­katakan bahwa setiap anggota direksi wajib dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha perseroan. Sedangkan Pasal 80 .Ayat (2) UUPT menyatakan bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam  Ayat (1). Pasal 80 Ayat (3) UUPT dikatakan bahwa atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1 / 10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada perseroan.
 Rudhi Prasetya menyatakan prinsip kehati-hatian direksi dalam  meng­hindari kesalahan dan kelaian dengan menjalankan prinsip 'good cor­porate goverment"."
Dalam kaitan dengan prinsip piercing corporate viel, tanggung ja­wab direksi bisa dikurangi dan bahkan dibebaskan jika memenuhi kon­disi-kondisi antara lain: tindakan direksi tersebut dalam rangka men­jalankan keputusan RUPS, diterima oleh RUPS yang dibuat setelah tindakan tersebut, tindakan tersebut bermanfaat bagi perseroan tanpa melanggar hukum yang berlaku, terhadap direksi diberikan release and discharge (et quit et de charge) oleh RUPS, mengikuti pendapat dari pihak luar yang profesional seperti legal opini dari lawyer, financial re­port dari akuntan, pendapat tertulis dari appraiser.
Prinsip pertanggungjawaban direksi tersebut di atas adalah prinsip tanggung jawab direksi pada umumnya. Dalam arti hal itu merupakan tanggung jawab direksi dalam menjalankan perseroan secara umum dan belum berkaitan dengan kepailitannya perseroan yang dikendalikan oleh direksi tersebut. Persoalan lebih lanjut adalah bagaimana jika tin­dakan direksi yang merupakan tanggung jawabnya baik selaku direksi maupun bertanggung jawab pribadi menyebabkan suatu perseroan itu bangkrut dan akhirnya dipailitkan?

II.           Tanggung Jawab Direksi Ketika Terjadinya Kepailitan Pada Perseroan Terbatas Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007

Pada prinsipnya, tanggung jawab direksi perseroan terbatas yang perusahaannya mengalarni kepailitan adalah sarna dengan tanggung jawab direksi yang perusahaannya tidak sedang mengalami kepailitan. Ada beberapa kondisi yang merupakan pengaturan lebih lanjut dari kelembagaan direksi berkaitan dengan kepailitannya perseroan terba­tas ini. Pada prinsipnya direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan untuk dan atas narna perseroan berdasarkan wewenang yang dimilikinya. Hal ini karena perbuatan di­reksi dipandang sebagai perbuatan perseroan terbatas yang merupa­kan subjek hukum mandiri sehingga perseroanlah yang bertanggung jawab terhadap perbuatannnya perseroan itu sendiri yang dalam hal ini direpresentasikan oleh direksi. Narnun, dalam beberapa hal direksi dapat pula dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi dalam  ke­pailitan perseroan terbatas ini.[28]
Dalam hal terjadinya kepailitan perseroan maka tidak secara a priori  direksi bertanggung jawab pribadi atas perseroan tersebut. namun sebaliknya direksi mesti bebas dari tanggung jawab terhadap kepailitan perseroan terbatas. Tanggung jawab direksi yang perusahaannya menagalami pailit, pada prinsipnya adalah sama dengan tanggung jawab direksi yang perusahaannya tidak mengalami pailit. Pengaturan lebih lanjut dari tanggung jawab direksi  dapat dilihat dari kondisi tertentu. Pada prinsipnya direksi tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap perbuatan yang dilakukan atas nama perseroan yang ilakukan berdasarkan wewenang yang dimilikinya. Hal ini karena perbuatan direksi dipandang sebagai perbuatan perseroan terbatas yang merupakan subjek hukum. namun ada beberapa hal direksi dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pribadi dalam kepailitan perseroan terbatas.[29]
Pasal 104 ayat ( 2 ) UUPT
Dalam hal kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut
Pasal 104 ayat (4 ) menyebutkan :
 “anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepalitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) apabila dapat membuktikan :
a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan
Namun demikian, bukanlah hal yang mudah untuk membuktikan bahwa direksi telah melakukan kesalahan dan/atau kelalaian sehingga menyebabkan suatu perseroan mengalarni kebangkrutan yang ber­ujung pada kepailitan. Fenomena seperti ini sudah sejak dahulu ter­jadi, seperti di London kasus yang sangat terkenal, yakni Salomon V Salomon Co. Ltd.
Dari pengaturan ini, maka sebenarnya ada benang merah antara tanggung jawab direksi perseroan terbatas tidak dalam pailit dan tanggung jawab direksi dalam  hal perseroan terbatas mengalami pailit. Dengan demikian, berbagai teori tanggung jawab direksi di atas dapat dipakai pula untuk mengukur tanggung jawab direksi dalam  hal perseroan terbatas mengalami kepailitan. Sedangkan Pasal 104 Ayat (2) UUPT adalah merupakan implikasi yuridis dari sifat kolegialitas dari direksi di mana segenap direksi bertanggung jawab secara renteng (jointly and severely). Sehingga bagi anggota direksi yang berkehendak untuk melepaskan tanggung jawab renteng tersebut, maka anggota direksi itu wajib membuktikan mengenai hal itu.
Aspek kolegialitas atau disebut dengan tanggung jawab secara renteng bisa menciptakan ketidakadilan dari anggota di­reksi yang tidak melakukan perbuatan tertentu namun dapat dimintai pertanggungjawaban. Untuk menjembatani persoalan ketidakadilan ini. Pendapat Rudhi Prasetya sangat tepat yang menyatakan bahwa
sebenarnya penting ketentuan dalam anggaran dasar yang mengatur mengenai lembaga rapat direksi benar-benar diimplementasikan dan jangan sekadar dijadikan hiasan. Agar direksi dalam  mengambil kepu­tusan benar-benar telah dirundingkan di antara segenap anggota di­reksi, yang notabene di antara mereka bertanggung jawab secara ko­legial”.
.
Mengenai tanggung jawab direksi yang perseroannya mengalami pailit, Munir Fuady menyatakan bahwa apabila suatu perseroan pailit, maka tak sekonyong-konyong (tidak demi hukum) pihak direksi harus bertanggung jawab secara pribadi. Agar pihak anggota direksi dapat dimintakan tanggung jawab pribadi ketika suatu perusahaan pailit, haruslah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a)      terdapatnya unsur kesalahan (kesengajaan) atau kelalaian dari di­reksi (dengan pembuktian biasa);
b)      untuk membayar utang dan ongkos-ongkos kepailitan, haruslah di­ambil terlebih dahulu dari aset-aset perseroan. Bila aset perseroan tidak mencukupi, barulah diambil aset direksi pribadi;
c)      diberlakukan pembuktian terbalik (omkering van bewijslast) bagi anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan perse­roan bukan karena kesalahan. (kesengajaan) atau kelalaiannya.[30]

Di samping pertanggungjawaban perdata (civil liability) tersebut, direksi dapat dikenakan pertangungjawaban pidana (criminal liability) dalam kepailitan perseroan terbatas ini. Ketentuan pidana ini bcrkait dengan tindakan organ perseroan setelah perseroan terbatas tersebut dinyatakan pailit dan juga berkait dengan terjadinya pailit perseroan terbatas. Ketentuan pertangungjawaban pidana terhadap direksi ini antara lain diatur dalam Pasal 398 dan 399 KUHP.

Pasal 398 KUHP menyatakan:
"Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia, atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya olch pengadilan telah diperintahkan, dian­cam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan:
1)      bila yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ang­garan dasar, yang menyebabkan seluruh atau sebagian besar dari kerugian yang diderita oleh perseroan, maskapai, atau perkum­pulan;
2)      bila yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, mas apai, atau perkum­pulan, turut membantu atau mengizinkan p minjaman uang de­ngan syarat-syarat yang memberatkan, pad al is tahu bahwa ke­pailitan atau penyelesaiannya tidak dapat dicegah lagi;
3)      bila yang bersangkutan dapat dipersalahkan, tidak memenuhi ke­wajiban seperti tersebut dalam Pasal 6 alinea pertama KUHD dan Pasal 27 Ayat 1 ordonansi tentang maskapai andil indonesia, atau bahwa buku-buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat diperlihatkannya dalam keadaan tak diubah.
Sedangkan Pasal 399 KUHP menyatakan:
"Pengurus atau komisaris perseroan terbatas, Maskapai Andil Indo­nesia, atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan pailit atau yang penyelesaiannya oleh pengadilan telah diperintahkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun bila yang bersangkutan mengurangi secara curang hak-hak pemiutangan pada perseroan, maskapai, atau perkumpulan untuk:
1)      membuat pengeluaran yang tidak ada atau tidak membukukan pendapatan atau menarik barang sesuatu dari boedel;
2)      telah  memindahtangankan barang sesuatu dengan cuma-cuma atau jelas di bawah harganya;
3)      dengan suatu cara menguntungkan salah seorang pemiutang pada waktu kepailitan atau penyelesaian, ataupun pada saat dia tahu bahwa kepailitan atau penyelesaian tadi tidak dapat dicegah lagi;
4)      tidak memenuhi kewajibannya nuntuk membuat catatan menurut Pasal 6 alinea pertama KUHD atau Pasal 27 (1) ordonansi tentang maskapai andil indonesia, dan tentang menyimpan dan memperli­hatkan buku-buku, surat-surat, dan tulisan-tulisan menurut pa­sal-pasal itu.

Dari ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam kedua pasal ini dapat disimpulkan bahwa baik anggota direksi maupun ko­misaris perseroan terbatas dapat dituntut secara pidana bila mereka telah menyebabkan kerugian para kreditor perseroan terbatas dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan jika mereka turut serta dalam atau memberi persetujuan atas per­buatan-perbuatan yang melanggar anggaran dasar PT dan perbuatan­perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian berat sehingga perseroan terbatas jatuh pailit, atau turut serta dalam atau memberi persetujuan atas pinjaman dengan persyaratan yang memberatkan dengan maksud menunda kepailitan PT, atau lalai dalam mengadakan pembukuan sebagaimana diwajibkan oleh UUPT dan anggaran dasar PT. Selanjut­nya, baik direksi maupun komisaris PT yang telah dinyatakan dalam keadaan pailit dapat dituntut secara pidana dan dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun bila merekayasa pengeluaran/utang dengan maksud mengurangi secara curang hak-hak para kreditor PT atau mengalihkan kekayaan PT dengan cuma-cuma atau dengan harga jauh di bawah kewajaran.[31]


BAB IV
PENUTUP
I.              Kesimpulan
Berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dapat penulis simpulkan adalah :
1.      Tanggung Jawab Direksi Ketika Terjadinya Kepailitan Pada Perseroan Terbatas Menurut Doktrin Hukum Perusahaan antara lain :
a)       tanggung jawab berdasarkan prinsip fiduciary duties dan duty to skill and care
b)      tanggung jawab berdasarkan doktrin manajemen ke dalam (indoor manajement rule);
c)      tanggung jawab berdasarkan prinsip Ultra vires; dan
d)     tanggung jawab berdasarkan prinsip piercieng the corporate veil

2.      Tanggung Jawab Direksi Ketika Terjadinya Kepailitan Pada Perseroan Terbatas Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, adalah dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut;  sebaliknya anggota direksi tidak bertanggung jawab atas kepalitan perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) apabila dapat membuktikan :
a)      kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b)      telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian, dan penuh tanggungjawab untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
c)      tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan; dan
d)     telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan

II.           Saran


DAFTAR PUSTAKA
Ais, Chatamarrasjid, 2004, Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan ,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Fuady, Munir, 2008, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis( Berdasarkan Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007), Cet.ke-3, Citra Aditya, Bandung,
....................., 2005. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV Utomo, Bandung
……………., 2002,  Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate law, PT Citra aditya bakti, Bandung
Hartini, Rahayu, 2008, Hukum Kepailitan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang
Nating, Imran, ;2009, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Ed. Revisi-2,  Raja Grafindo, Jakarta
Saliman, Abdul R. dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori Dan Contoh Kasus, ed.kedua, cet.keempat,Renada Media Group, Jakarta
Silalahi, M. Udin,  2005. Badan Hukum Organisasi Perusahaan. IBLAM, Jakarta
Subhan, M.Hadi, 2008, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, edisi pertama, cet.ke-1, Prenada Media Group, Jakarta
Suharnoko, 2004, Hukum Perjanjian, Teori Dan Analisa Kasus, Ed. Pertama, Cet.ke-6, Prenada Media Group,Jakarta
Sutarno, 2003; Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta; Bandung


Jurnal

Pramono, Nindyo, 2007, Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengurus PT ( Bank Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Buletin Hukum dan Kebanksentralan, Volume 5 nomr 3 Tahun 2007

Artikel Internet

Harahap, Agus Salim, 2008, Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas, Lex Jurnalica, Vol.5 nomor 3, Sekolah Tinggi Ilmu Alhikmah, Medan,www.google.com,
 

[1] Munir Fuady,2008,Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis( Berdasarkan Undang-UndangNomor 40 Tahun 2007), Cet.ketiga, Citra Aditya, Bandung, hal.189-190
[2] Ibid,
[3] Imran Nating;2009, Peranan Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Ed. Revisi-2,  Raja Grafindo, Jakarta, hal.2
[4]Sutarno, 2003; Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta; Bandung,hal.341

[5]Imran Nating , Op.Cit. hal.9
[6] Ibid, hal.23-26
[7] Ibid, hal.28-36
[8] Abdul R. Saliman dkk, 2005, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan; Teori Dan Contoh Kasus, ed.kedua, cet.keempat,Renada Media Group, Jakarta, hal.151
[9] Ibid, hal.153
[10] Rahayu Hartini, 2008, Hukum Kepailitan, Universitas Muhammadiyah Malang, Malang, hal. 16-17.
[11] Chatamarrasjid Ais. 2004. Penerobosan Cadar Perseroan dan Soal-soal Aktual Hukum Perusahaan ,PT. Citra Aditya Bakti Bandung,.hal.55

[12] M. Udin Silalahi. 2005. Badan Hukum Organisasi Perusahaan. IBLAM, Jakarta , hal.40
[13] Chatamarrasjid, Op.Cit, hal.71
[14] Ibid, hal.81
[15] M.Hadi Subhan, 2008, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan, edisi pertama, cet.ke-1, Prenada Media Group, Jakarta, hal.225

[16] Nindyo Pramono, 2007, Tanggung Jawab Dan Kewajiban Pengurus PT ( Bank Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Buletin Hukum dan Kebanksentralan, Volume 5 nomr 3 Tahun 2007, hal.15
[17] Ibid
[18] M.Hadi Subhan Op.Cit,hal.226
[19] Ibid, hal.227
[20] Ibid
[21] Suharnoko,2004, Hukum Perjanjian, Teori Dan Analisa Kasus, Ed. Pertama, Cet.ke-6, Prenada Media Group,Jakarta, hal.151-152
[22] Ibid, hal.152-153
[23] M. Hadi Subhan, Op.Cit. hal.227-228
[24] Ibid, hal. 228
[25]Ibid, hal.229
[26] Munir Fuady.2005. Perlindungan Pemegang Saham Minoritas, CV Utomo, Bandung,hal.8
[27] Munir Fuady, 2002,  Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate law, PT Citra aditya bakti, Bandung, hal.10

[28] M. Hadi Subhan, Op.Cit. hal.232
[29] Agus Salim Harahap, 2008, Tanggung Jawab Direksi Dalam Kepailitan Perseroan Terbatas, Lex Jurnalica, Vol.5 nomor 3, Sekolah Tinggi Ilmu Alhikmah, Medan,www.google.com, hal.166
[30] M.Hadi Subhan Op.Cit. hal.236
[31] M.Hadi Subhan, Op.Cit. hal.238-239

1 komentar:

  1. halo semuanya di sini jika Anda mencari pinjaman dengan tingkat bunga rendah dengan pengembalian 2 tingkat per tahun maka penawaran pinjaman pedro akan bagus untuk pinjaman bisnis Anda dan beberapa jenis pinjaman lain yang ingin Anda ajukan selama Anda tahu bahwa Anda dapat melakukannya pengembalian yang baik kembali sesegera mungkin kemudian hubungi mr pedro di pedroloanss@gmail.com

    BalasHapus